Cegah Adanya Penyimpangan Dana Haji, BPKH Terapkan Konsep Whistleblowing System
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi anti korupsi dan benturan kepentingan dengan implementasi whistleblowing system.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
Dalam acara ini, hadir sebagai pemateri Kasatgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto.
Dalam paparannya, Sugiarto menyebut bahwa bentuk tindak korupsi ada lebih dari 30 jenis dan beberapa yang paling umum terjadi utamanya di lingkungan pemerintahan.
Dia membeberkan praktik yang menimbulkan kerugian keuangan gegara seperti suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curan dan konflik kepentingan dalam pengaduan.
Akan tetapi, kata dia, secara umum sebagian besar praktik korupsi dimulai dengan tindakan gratifikasi.
“Nah yang menyulitkan adalah, tipisnya garis pembeda antara kita yang memang benar-benar ingin memberi hadiah karena tulus dan karena adanya kepentingan yang dibawa,” ujar Sugiarto.
Sedangkan Sekretaris Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag Ahmad Syauqi, mengungkapkan budaya gratifikasi terutama di lingkungan profesional memang tidak mudah untuk dihilangkan.
Dia menyebut, perlu adanya komitmen dan aksi nyata dari internal dan eksternal stakeholder untuk menghilangkan budaya tersebut.
“Titik krusial dari konflik kepentingan adalah bagaimana kita sebagai penyelenggara negara atau pejabat pemerintah menangani dan mengendalikan konflik kepentingan. Gratifikasi dan konflik kepentingan menjadi akar dari korupsi,” kata Syauqi. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Pelaksana-BPKH-Fadlul-Imansyah-saat-sambutan-sosialisasi-anti-korupsi.jpg)