UMP DKI Jakarta 2023
Besaran Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Dinilai Berlandaskan Aturan yang Kontradiktif
Penetapan aturan UMP yang kemudian diberlakukan di banyak daerah tersebut, dinilai sebagai aturan yang sangat kontradiktif terhadap pemulihan ekonomi.
"Dan itu yang perlu diantisipasi. Jangan sampai mengulang di 2022, di mana upah minimum kenaikannya tidak sampai satu persen. Kemudian yang terjadi adalah penurunan daya beli masyarakat," pungkas Bhima.
Kemudian, hal tersebut membuat pemulihan ekonomi tidak optimal.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 5,6 persen.
Persentase tersebut setara dengan angka UMP yang pada tahun depan naik menjadi Rp 4,9 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah usai rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Baca juga: UMP Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, PDIP: Itu Sudah Mengakomodasi Buruh dan Pengusaha
"Penetapan UMP 2023 tersebut sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Andri.
Andri kembali menjelaskan bahwa sebelum penetapan UMP 2023, telah ada pembahasan dalam rapat dewan pengupahan.
Di mana rapat dewan pengupahan menghadirkan beberapa unsur: pemerintah, pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), buruh, lalu yang terakhir Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Sebagai informasi, adapun usulan dari berbagai macam unsur tersebut adalah sebagai berikut:
1. Unsur pemerintah merekomendasikan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4.910.798 atau sebesar 5,6 persen;
2. Apindo merekomendasikan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4.763.293 atau sebesar 2,6 persen;
3. Unsur buruh merekomendasikan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 5.151.000 atau sebesar 10,55 persen;
4. Kadin merekomendasikan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4.879.053 atau sebesar 5,11 persen. (m36)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.