UMP DKI Jakarta 2023

Besaran Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Dinilai Berlandaskan Aturan yang Kontradiktif

Penetapan aturan UMP yang kemudian diberlakukan di banyak daerah tersebut, dinilai sebagai aturan yang sangat kontradiktif terhadap pemulihan ekonomi.

istimewa
Ekonom Bhima Yudhistira menilai penetapan aturan UMP yang kemudian diberlakukan di banyak daerah tersebut, dinilai sebagai aturan yang sangat kontradiktif terhadap pemulihan ekonomi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk DKI Jakarta masih menjadi polemik hingga saat ini.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta atau sebesar 5,6 persen.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan rekomendasi unsur buruh yang meminta kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen.

Sementara itu, unsur pengusaha menilai angka tersebut terlalu tinggi dari rekomendasi mereka yang meminta kenaikan UMP 2023 sebesar 2,6 persen.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira menegaskan bahwa aturan UMP yang kemudian diberlakukan di banyak daerah, merupakan aturan yang sangat kontradiktif.

Baca juga: Zita Anjani Sebut UMP DKI Jakarta 2023 Lebih dari Rp 5 juta Bakal Beratkan Pengusaha

"Aturan UMP ini adalah aturan yang sangat kontradiktif terhadap pemulihan ekonomi. Karena naiknya maksimum hanya dibatasi 10 persen," ujar Bhima kepada Warta Kota melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (30/11/2022).

Padahal judulnya adalah UMP, harusnya dari unsur pengusaha bisa saja menaikkan upah di atas 10 persen, begitu juga kepala daerah.

Apabila melihat tantangan ekonomi dari segi inflasi, Bhima menjelaskan hal itu akan membuat daya beli para pekerja (unsur buruh) bisa jatuh di bawah garis kemiskinan.

"Bekerja tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga yang diperlukan adalah kenaikan upah minimum sebagai stimulus dan juga sebagai perlindungan sosial," jelas Bhima.

Ia meyakini, apabila unsur buruh diberikan upah di atas dari inflasi, sisa daya beli tersebut akan dipergunakan langsung untuk berbelanja kebutuhan hidup. 

Baca juga: Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023, PKS Minta Disesuaikan dengan Pertumbuhan Ekonomi

Hal tersebut akan membuat adanya perputaran uang secara langsung, dan yang diuntungkan adalah pengusaha. 

"Jadi cara berpikirnya selama ini salah. Cara berpikirnya bahwa kalau upah minimum naik nanti banyak terjadi PHK, kemudian akan terjadi inflasi yang tinggi," kata Bhima.

Padahal menurut Bhima, yang terjadi justru upah minimum yang dinaikkan, buruh lebih banyak belanja, itu akan membuka lapangan kerja dan kesempatan kerja baru. 

Apabila kalau sekarang upah minimum dibatasi 10 persen, maka hanya ada sedikit ruang daya beli.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved