Pemerasan Oknum Jaksa

Dilaporkan Kamaruddin, Jaksa yang Diduga Peras Rp10 Miliar ke Pengusaha Diperiksa Kejagung

Jaksa di Kejati Jateng Putri Ayu yang dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak peras kliennya Rp10 miliar diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung)

Akun YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Agus Hartono, pengusaha yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejati Jateng, yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kliennya itu diduga sempat diperas oleh oknum jaksa di Kejati Jateng, untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya. Atas hal itu Kejagung mengklaim sudah turun tangan dan memeriksa jaksa Putri Ayu. 

"Dia (Putri Ayu) mengatakan mewakili atau diperintah Kajati Jateng," ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat itu kata Kamaruddin adalah Andi Herman yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI.

"Dia (Andi Herman) baru pergantian. Ini kan baru di praperadilankan kasusnya di Semarang, ini," kata Kamaruddin.

Baca juga: Kamaruddin Tuding Kliennya Diperas Rp10 Miliar Oleh Sekertaris Jampidsus Kejagung

Karena kliennya menolak tawaran itu kata Kamaruddin, kini Agus Hartono ditetapkan tersangka korupsi dan dinilainya merupakan sebuah kriminalisasi.

Karena itu pula, lanjut Kamaruddin pihaknya sudah melakukan pelaporan soal ini ke Komisi Kejaksaan RI.

"Sudah kita laporkan minggu lalu ke Komjak, ke Ketua Komisioner, Ketua Jampidsusnya, Wakil Presiden dan Presiden, Ombudsman, Komisi III DPR, dan lainnya," kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin perilaku Putri Ayu Wulandari yang mewakili Kajati, dinilai sudah sangat keterlaluan.

"Kok, malah minta uang Rp 10 miliar, gitu. Ini, kan, berarti bermasalah penegakan hukumnya," ujarnya.

Kamaruddin menjelaskan kasus yang ditimpakan ke kliennya tersebut terkesan dipaksakan masuk ke ranah pidana.

"Permasalahan ini perjanjian pascakredit. Udah dicicil berapa tahun, kok. Ini, kan nggak bisa, perjanjian masalah kredit dijadiin masalah korupsi," katanya heran.

"Perjanjian pascakredit ini kan ada penawaran dan ada kolateral dan ada sebagai penjamin. Ada penjamin yang menyerahkan sejumlah aset senilai Rp20 miliar," sambungnya.

Sementara Agus Hartono dalam surat resmi teguran hukum kepada Putri Ayu Wulandari, mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia dihubungi Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.

Baca juga: Sebut Kliennya di Kriminalisasi, Kamaruddin Adukan Penyidik Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan RI

Menurutnya Putri Ayu Wulandari meminta uang sebesar Rp 5 miliar untuk satu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Ibu Putri bicara kepada saya, dia mewakili Kajati Bapak Andi Herman," kata Agus Hartono.

Menurutnya pihaknya sudah melayangkan surat teguran hukum kepada Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved