Tambang Ilegal

Dalami Laporan soal Dugaan Setoran Tambang Ilegal, Kapolri Terjunkan Tim Buru Ismail Bolong

Kapolri akan memanggil Ismail sebagai bagian dari strategi awal dari kepolisian untuk mengungkap soal isu dugaan tambang ilegal itu.

Editor: Feryanto Hadi
Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menyebut bahwa pihaknya sedang menari sosok Ismail Bolong 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya menindaklanjuti soal informasi adanya praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama perwira tinggi Polti.

Jenderal Listyo Sigit menyebut, polisi sedang mencari mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Ismail Bolong.

 Diketahui, Ismail Bolong adalah orang yang mengungkap adanya dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Ismail juga sempat menyinggung nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tersebut.

Merespons hal tersebut, Kapolri pun memerintahkan jajarannya untuk mencari Ismail Bolong.

“Sekarang tentunya tim yang mencari, baik dari Kaltim ataupun dari Mabes ditunggu saja,” kata Listyo Sigit, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (27/11/2022).

Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil Ismail sebagai bagian dari strategi awal dari kepolisian untuk mengungkap soal isu dugaan tambang ilegal itu.

Baca juga: Ismail Bolong Masih Diburu Bareskrim dan Polda Kaltim Terkait Kasus Tambang Ilegal

"Tentunya, proses pencarian kan itu strategi dari kepolisian," ucapnya di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (26/11/2022).

Nantinya, Lityo Sigit menyebut, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.

“Tentunya kita kan mulai dari Ismail Bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan kalau proses pidana kan pasti harus ada alat bukti yang cukup,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen (Pol), Pipit Rismanto, menyebut polisi kini tengah fokus pada keterlibatan Ismail Bolong atas dugaan kasus tambang ilegal.

"Konsen kami adalah terhadap penegakan hukum atas kasus illegal mining yang diduga dilakukan oleh sdr Ismail Bolong," katanya dalam keterangan tertulis, dilansir Kompas.tv.

Lebih lanjut, Pipit mengatakan, penyidik akan melayangkan panggilan kedua untuk Ismail Bolong pada pekan depan.

Ismail akan dimintai keterangan soal dugaan tambang ilegal di Kaltim.

Baca juga: Bantah Terima Setoran Tambang Ilegal, Kabareskrim Serang Balik Sambo Cs: Mereka Sedang Alihkan Isu

Pipit menegaskan, kini keberadaan Ismail masih dicari.

“Kalau rumahnya kan jelas semua, hanya keberadaan yang bersangkutan ya (masih dicari). Tapi nanti kita kabarin ya,” ucap Pipit.

Diketahui, pengakuan Ismail Bolong terkait dugaan kasus tambang ilegal menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.

Pengakuan itu disampaikan dalam keterangan video.

Diberitakan Tribunnews.com, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tiap bulannya.

Ismail Bolong juga sempat mengklaim, sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.

Menurutnya, uang tersebut, disetor bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Lantas, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm atas berita yang beredar.

“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar."

"Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” ucap Ismail Bolong.

Pernyataan Sambo dan Hendra

Sebelumnya eks Karo Paminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan tak menampik Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut terlibat dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Untuk diketahui, Komjen Agus diduga menerima uang setoran hasil dari tambang ilegal yang tepatnya berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Ya kan sesuai faktanya begitu," kata Hendra, sambil tersenyum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (24/11/2022).

Ia juga membenarkan terkait laporan pemeriksaan penyelidikan soal dugaan tambang ilegal yang berada di lokasi tersebut.

Bahkan, ia turut memeriksa orang-orang yang terlibat dalam dugaan setorang uang itu, salah satunya Ismail Bolong.

"(LHP penyelidikan) betul, betul,. Betul ya saya (melakukan pemeriksaan)," ujar dia.

Baca juga: Ferdy Sambo Benarkan Adanya Tambang Ilegal di Kaltim yang Diduga Libatkan Kabareskrim

Adapun laporan hasil penyelidikan (LHP) tersebut bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.

Lalu, ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan. Ia menegaskan bahwa LHP itu benar adanya.

"Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," tuturnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga memastikan kebenaran adanya kasus tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, yang belakangan diduga keberadaannya melibatkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto.

Hal itu dikatakan Ferdy Sambo ke awak media usai menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Ferdy Sambo membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.

"Kan ada itu suratnya," ujar Ferdy Sambo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

"Ya sudah benar itu suratnya," sambung dia.

Karenanya Ferdy Sambo meminta wartawan melakukan konfirmasi kepada pejabat berwenang.

"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," kata Ferdy Sambo.

Kabareskrim Bantah Pengakuan Ismail Bolong

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, membantah pengakuan Ismail Bolong yang menyebut dirinya sempat menerima uang setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Ia menjelaskan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa saja direkayasa.

Agus pun menyinggung penyidikan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga Irjen Teddy Minahasa.

Agus mengatakan, kedua kasus tersebut bisa menjadi contoh bahwa BAP bisa direkayasa dan dibuat penuh tekanan.

"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022), dilansir Tribunnews.com.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (Kolase Tribunnews)
Sementara itu, Agus membantah soal keterlibatannya telah menerima setoran dari hasil tambang ilegal.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yosua aja mereka (Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan) tutup-tutupi," jelas Agus.

Selanjutnya, Agus juga menyinggung soal penanganan di kasus Brigadir J.

Ia mengatakan, tindakan yang telah dilakukan Bareskrim sesuai fakta dan rekomendasi Komnas HAM, Timsus hingga tuntutan masyarakat dalam mengusut kematian Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved