Berita Nasional
IPW Cium Keanehan, Irjen Andi Rian Sudah Jadi Kapolda Kalsel tapi Bisa Hentikan Kasus di Bareskrim
Sugeng pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian Djayadi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti soal keanehan yang terjadi atas sebuah kasus di Bareskrim Polri.
Sugeng menyebut, Irjen Andi Rian Djayadi masih bisa menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Padahal, jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim diisi perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu atau Brigjen.
Sementara, dirinya sudah diangkat menjadi Kapolda Kalimantan Tengah.
Sugeng pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian Djayadi.
Sebab, ia menilai Andi Rian tidak profesional dan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Ferdy Sambo Benarkan Penyelidikan Setoran Tambang Ilegal, IPW Sarankan Kapolri Jadi Ketua Timsus
“Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya (Andi Rian) menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri,” kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/11/2022)
Adapun, Sugeng mengungkap surat Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum yang diteken itu Nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung.
Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.
Sementara, tembusan surat ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).
Surat perintah penghentian penyidikannya bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum, tanggal 8 November 2022.
Kemudian, dikeluarkan surat ketetapan Direktur tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S.TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan.
Baca juga: IPW Minta Kapolri Tak Pilih Kasih Perlakukan Perwira Tinggi yang Tersandung Kasus
Hal ini, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H. Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Maka dari itu, Sugeng mengatakan tanda tangan Irjen Andi Rian yang merupakan Kapolda Kalimantan Selatan terhadap SP3 Benny Simon Tabalujan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim pada 8 November 2022, bentuk tidak profesional anggota Polri pada tingkat perwira tinggi.
Karena, kata dia, secara moral dan etika bahwa Irjen Andi Rian sejak dimutasi melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022, dan dilantik Kapolri.
