Berita Jakarta
Tarif Sewa Tidak Sesuai Biaya Operasional Bikin Warga Belum Tempati Kampung Susun Bayam
Izin tinggal di Kampung Susun Bayam untuk warga terdampak penggusuran pembangunan Stadion JIS belum juga dikeluarkan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Izin tinggal di Kampung Susun Bayam untuk warga terdampak penggusuran pembangunan Stadion JIS belum juga dikeluarkan, pihak Jakpro memberikan alasannya.
Puluhan warga calon penghuni Kampung Susun Bayam (KSB) mendatangi Jakarta International Stadium (JIS), Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara mendesak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk segera memberikan izin huni kepada mereka.
Sejak pembangunan kampung itu diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 Oktober 2022 lalu, mereka belum menempati hunian tersebut.
Vice Corporate Secretary Jakpro ,Syachrial Syarif mengatakan, pihaknya berupaya agar warga setempat bisa menghuni kampung tersebut di tengah proses administrasi internal dan koordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.
Baca juga: Rangkul 135 KK Kampung Bayam, Pemprov DKI dan Jakpro Jamin 650 KK di Sekitar JIS Tak Termarginalkan
Proses administrasi meliputi berkas-berkas kepenghunian, termasuk kajian besaran kontribusi atau sewa yang nantinya diwajibkan kepada para penghuni yang dalam proses penyusunan untuk disepakati bersama sebelum warga memasuki hunian.
Menurut dia, Jakpro rutin menjalin komunikasi dua arah bersama calon penghuni melalui kegiatan-kegiatan diskusi yang dihadiri oleh Jakpro dan perwakilan calon penghuni KSB.
Contohnya pada Jumat lalu (18/11), terdapat beberapa hal yang dibahas, salah satunya mengenai hasil pengisian kuesioner terkait nilai kontribusi atau sewa calon penghuni terhadap hunian yang akan ditempati.
“Dikarenakan nominal yang diinginkan oleh para calon penghuni belum dapat memenuhi kebutuhan operasional pengelolaan KSB maka berbagai opsi agar kepengelolaan KSB di kemudian hari memberikan kejelasan dan kepastian secara hukum,” kata Syachrial berdasarkan keterangannya pada Rabu (23/11/2022).
Namun demikian, kata dia, proses kejelasan kepengelolaan memakan waktu yang cukup panjang karena proses ini melibatkan banyak pihak.
Baca juga: Warga Terdampak Proyek JIS Tuntut Segera Huni Kampung Susun Bayam, Jakpro Janjikan Maret 2023
Termasuk, ungkap dia, tahapan administrasi yang sesuai dengan tata kelola dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku.
“Hal tersebut sudah diketahui oleh para calon penghuni dan calon penghuni memberikan kesempatan kepada Jakpro untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk kemudian disampaikan kembali kepada calon penghuni di hari Rabu, 23 November 2022,” jelasnya.

Namun demikian, selang dua hari sejak pertemuan dilakukan atau pada Senin (21/11/2022) lalu, penyampaian aspirasi kembali terjadi.
Para calon penghuni menuntut agar dapat segera menempati KSB.
Disisi lain, Jakpro juga memberikan alternative hunian kepada calon penghuni sembari menunggu proses pemindahan kepengelolaan ini diserahkan kepada Pemprov DKI, yaitu dengan menempati rumah susun sementara di sekitaran Jakarta.
Komnas Anak Segera Terapi Keluarga Korban Penyiksaan Anak Hingga Tewas di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Luruskan Pernyataan Jokowi, Heru Budi Bantah Proyek Sodetan Ciliwung Mangkrak di Era Anies Baswedan |
![]() |
---|
Kandidat Sekda DKI Tersisa 6 Orang, PNS Asal Bali Joko Agus Setyono Ungguli Peserta Asal DKI |
![]() |
---|
Gencarkan Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu DKI Jakarta, JIP Gandeng MIKO |
![]() |
---|
Pujian Jokowi kepada Heru Budi soal Sodetan Ciliwung Bikin Anies Dihujat, NasDem Bongkar Fakta Lain |
![]() |
---|