Berita Jakarta
Meski Tilang Manual Dihapus, Polisi Akan Tetap Tindak Pelanggar yang Berpotensi Sebabkan Kecelakaan
Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan terobosan untuk melakukan penindakan secara elektronik.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Usai tilang manual dihapus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kini muncul fenomena masyarakat yang acuh dengan aturan lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman tidak menampik adanya fenomena tersebut di masyarakat.
Namun, dia mengingatkan penghilangan tilang manual tidak berarti pengendara bebas untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas," kata Latif kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).
Menurut Latif, anggota lalu lintas tetap akan berjaga di lapangan meski tilang manual telah dihilangkan.
Baca juga: Sejak Tilang Manual Ditiadakan, Ditlantas Polda Metro Jaya Sebut Pengendara Jadi Nekat Melanggar
Dia pun tidak menutup kemungkinan pihaknya masih bisa melakukan penilangan secara manual apabila petugas menemukan pelanggaran lalin yang berpotensi terindikasi pidana.
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, ETLE Mampu Tangkap 300-400 Pelanggaran Setiap Harinya
"Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat. Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena e-TLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan. Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual," ucap Latif.
Selain itu, Latif juga mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan terobosan untuk melakukan penindakan secara elektronik.
Salah satunya dengan meluncurkan e-TLE mobile.
Sejauh ini telah ada 53 e-TLE statis yang ada di wilayah Polda Metro Jaya pada tahun 2022. Tahun depan pihak kepolisian akan menambah e-TLE statis di 70 titik baru.
"Nah ruas jalan yang tidak terjangkau oleh e-TLE statis ini akan dicover oleh e-TLE mobile," kata Latif.
Lebih lanjut Latif mengatakan pihaknya berharap dengan ratusan titik kamera e-TLE statis hingga 10 unit e-TLE mobile akan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
"e-TLE mobile yang akan diluncurkan di Desember ini sudah ada 10 unit. 10 unit sudah bisa mengcover seluruh Jakarta. Kita kan sebetulnya tidak perlu banyak menilang tapi memberikan pesan kepada masyarakat bahwa seluruh ruas jalan ini sudah diawasi sehingga diharapkan orang mulai berangkat dari rumah akan lebih tertib," ujarnya.
Tilang ETLE Mampu tangkap 300-400 kendaraan
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat terdapat sebanyak 300 hingga 400 pelanggaran per hari sejak diberlakukanya tilang elektronik atau ETLE di sejumlah ruas jalan yang ada di Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, angka pelanggaran itu sudah berdasarkan hasil verifikasi petugas.
"Ada sekitar 300 sampai 400 pelanggaran dalam satu hari. Itu yang sampai dinyatakan melanggar berdasarkan hasil verifikasi petugas dan dikirimkan surat konfirmasi penilangan," ujarnya, dalam keterangan yang diterima, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Demokrat DKI Jakarta Soroti Antisipasi Dampak Resesi Ekonomi dalam Rancangan APBD 2023
Menurutnya, jumlah pelanggar lalu lintas tersebut masih terbilang normal.
"Sejauh ini belum (meningkat) ya, masih tentatif naik turun juga. Karena kan di satu sisi kami lihat masih ada juga masyarakat yang masih belum peduli (melanggar)," kata dia.
"Jadi di titik tertentu ada peningkatan, tapi di titik lain masih stabil. Jadi masih standar tidak begitu jomplang. Jadi secara keseluruhan masih normal, kadang hari ini tinggi, kadang besoknya landai," sambungnya.
Baca juga: Film Menjelang Magrib Masuk Kompetisi Molins Film Festival di Barcelona, Helfi Kardit: Mimpi Saya!
Adapun mekanisme dan cara urus tilang elektronik, hingga tahap bayar denda agar kendaraan tak kena blokir sama seperti sebelumnya.
"Jadi kan yang nilang ETLE, jadi bila ada yang melanggar nanti dikirim surat konfirmasi," kata Jhoni.
"Jadi nanti kalau sudah ada surat konfirmasi, apabila itu memang kendaraannya melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan melakukan konfirmasi lewat website. Nanti dengan adanya konfirmasi web, akan ada kode untuk pembayaran denda segala macamnya," lanjut dia.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat supaya tidak melakukan pelanggaran meski sudah tidak ada lagi tilang manual.
"Dengan adanya instruksi penilangan secara manual, jangan dijadikan suatu pembenaran untuk melakukan pelanggaran bagi masyarakat, tapi tetap beraktivitas agar bisa berjalan baik, bisa lancar, dan keselamatan tetap terjaga. Jadi saling mendukung lah," katanya.
"Jadi kami mengimbau masyarakat dalam situasi saat ini agar semua masyarakat patuh dan sadar terhadap aturan lalu lintas sehingga kelancaran lalullintas bisa kita wujudkan, keselamatan juga kita jaga," sambung Jhoni.