Berita Regional

Istri Tersangka Narkoba Dipaksa Layani Nafsu Seks Oknum Polisi, Dijanjikan Hukuman Suami Ringan

DA, istri tersangka kasus narkoba mengaku diperas dan diminta melayani nafsu seks seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Satu atau Briptu

Banjarmasin Post
Ilustrasi. DA, istri tersangka kasus narkoba mengaku diperas dan diminta melayani nafsu seks seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Satu atau Briptu, di Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan janji akan meringankan hukuman suaminya. Dengan penuh terpaksa DA menuruti kemauan Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, oknum anggota Polda Kepulauan Babel, yang saat ini sudah diperiksa oleh Propam. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol, Maladi saat dikonfirmasi Bangkapos.com,  terkait laporan tersebut mengatakan, Briptu IA alias Juntak terancam mendapatkan sanksi kode etik, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sudah pemeriksaan kode etik. Bisa dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),”
tegas Maladi kepada Bangka Pos, Kamis (17/11/2022).

Ia menambahkan, Briptu Juntak telah dinonatifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

“Sudah non aktif,” tegas Maladi.

Selanjutnya, kata Maladi terkait laporan terhadap oknum tersebut telah ditindaklanjuti ke Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam.

“Untuk korban sudah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan,” kata Maladi kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Mengenai modus yang dilakukan oknum polisi, dikatakan Maladi, masih dilakukan pendalaman.

Baca juga: Bripka HK Selingkuh, Viral Perbandingan Foto Istri Sah dan Para Pelakor, Bak Langit dan Bumi

“Bagaimana modus dan motif yang dilakukan oknum ini masih didalami,” tegasnya.

Terpisah Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi, menyampaikan hal yang sama.

Ia mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Briptu Juntak masih dalam proses lidik.

“Masih dalam proses lidik. Namun rencana kami dalam waktu dekat ini akan segera kami gelarkan,” katanya singkat. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menyoroti kasus dugaan pemerasan dan asusila yang dilakukan oknum anggota Polda
Bangka Belitung, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak.

Baca juga: Jengkel Dituding Selingkuh, Istri AKBP Erwin Pratomo Mengaku Tidak Sadar Iptu Jajat Ada di Kamarnya

“Tentunya hal ini harus ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur sebagaimana Perkap tentang Kode Etik Kepolisian oleh direktorat yang berwenang yakni Bidang Propam Polda serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Yozar, Kamis (17/11/2022)

Menurutnya tahapan selanjutnya nanti adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), semua jelas ada tahapan dan aturannya, maka silakan dipantau bersama.

“Kita berharap dilaksanakan secara profesional, baik pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam, sidang komisi, sampai ke pengawasan proses hasilnya. Kita harap semuanya sesuai prosedur,” tandasnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved