Calon Panglima TNI
Legislator PDIP Bilang Masa Jabatan Panglima TNI Tak Bisa Diperpanjang Kecuali Punya Keahlian Khusus
DPR sudah harus berkirim ke pemerintah soal nama calon pengganti Jenderal Andika Perkasa, 20 hari sebelum masa sidang berakhir.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - DPR hingga kini belum menerima surat presiden (surpres) soal pergantian Panglima TNI.
Padahal, DPR sudah harus berkirim ke pemerintah soal nama calon pengganti Jenderal Andika Perkasa, 20 hari sebelum masa sidang berakhir.
Dugaan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI pun muncul. Anggota Komisi I DPR TB Hassanudin, mengatakan hal tersebut tak bisa terjadi.
Baca juga: Anies Dituding Ingin Pecah Belah PDIP Saat Temui Gibran, Demokrat: Tuduhan dari Hati Tak Bersih
Mulanya, Hasanuddin mengutip soal Pasal 13 ayat 6, UU 34/2004 tentang TNI, di mana disebutkan persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR.
"Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, berarti tanggal 24 November nama itu sudah harus masuk."
"Artinya apa? Artinya sebelum tanggal 24 November fit and proper test calon Panglima TNI baru sudah harus selesai," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Kang Hasan, sapaan karibnya, mengatakan tersisa satu minggu lebih satu hari untuk memproses calon Panglima TNI.
"Jadi waktu sekarang tanggal 16, tinggal 8 hari lagi, nama itu belum dikirim, nah begitu," jelasnya.
Kang Hasan memahami banyak yang mempertanyakan soal kemungkinan masa jabatan Panglima TNI akan diperpanjang, lantaran surpres belum dikirim.
Baca juga: Wasekjen PKB: Cak Imin Jadi Cawapres, Siapapun akan Jadi Pemenang
"Tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," tuturnya.
Pengecualian, tambah Hasanuddin, soal perpanjangan masa jabatan prajurit TNI diberikan kepada mereka yang memiliki pengetahuan spesialis.
"Misalnya dokter spesialis jantung senior begitu, atau barangkali ahli mesin, dan itu pun juga perwira-perwira pertama saja, begitu."
Baca juga: DAFTAR 73 Obat Sirup Tidak Aman Dikonsumsi, Produksi Tiga Perusahaan yang Sudah Dicabut Izin Edarnya
"Sehingga kesimpulannya, kalau mengacu aturan perundang-undangan, harus segera dalam minggu ini Presiden mengirim nama calon."
"Dan minggu depan sudah harus fit and proper test, agar terpenuhi Pasal 13 ya UU TNI, bahwa 20 hari sebelum masa reses nama Panglima TNI baru sudah harus dikirimkan kembali ke Istana," terangnya.
Jenderal Andika Perkasa yang lahir pada 12 Desember 1964, bakal mengakhiri masa jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan pada 31 Desember 2022. Masa pensiun Andika akan dimulai pada 1 Januari 2023. (Reza Deni)