Ratusan Pekerja Minta Advokasi Demokrat DKI Buntut PHK Sepihak dan Pesangon Dicicil 5 Tahun
Pekerja dari perusahaan logam di kawasan Cakung, Jakarta Timur minta advokasi DPD Partai Demokrat DKI Jakarta buntut PHK sepihak dan pesangon dicicil.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ratusan pekerja dari perusahaan logam di kawasan Cakung, Jakarta Timur minta advokasi DPD Partai Demokrat DKI Jakarta buntut pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pesangon yang dicicil selama lima tahun (60 bulan).
Para pekerja yang diwakilkan Heri Immanudin ini meminta Demokrat, agar menjembatani keluhan mereka ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Dalam kunjungannya, Heri menyampaikan hampir 95 persen karyawan yang berjumlah sekitar 350 orang di perusahaan telah terkena PHK. Pembayaran pesangon mereka juga dicicil selama 60 bulan atau lima tahun.
Baca juga: Ditargetkan Rampung Desember, Pembangunan Saluran Air di Jalan Waru Cilangkap Sudah 90 Persen
“Ini tidak masuk akal dan tidak manusiawi karena kami kehilangan pekerjaan dan perlu biaya hidup selama mendapatkan pekerjaan baru,” kata Heri di Kantor DPD Demokrat DKI Jakarta, kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (15/11/2022).
Sementara itu Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BPHP) DPD Demokrat DKI Jakarta Yunus Adhi Prabowo menilai, kasus tersebut perlu mendapat perhatian dari Sudin maupun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Soalnya kasus ini menyangkut kehidupan pekerja dan keluarganya di kemudian hari.
“Kami menerima pengaduan yang disampaikan oleh delapan buruh sebagai perwakilan dari teman-temannya. Mereka menyampaikan PHK sepihak dan tidak berdasarkan tenggang waktu yang ditentukan UU,” kata Yunus.
Baca juga: Seorang Tunawicara di Tambora Bobol Toko Hingga Gudang, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Selain itu, kata Yunus, keputusan perusahan juga tidak sesuai dengan mekanisme bipartit, yang akan masuk ke tahap tripartit.
Kata dia, kebijakan PHK selalu berdampak buruk bagi kelangsungan hidup pekerja dan berimbas pada kehidupan mereka beserta keluarganya.
“Kami tegaskan PHK yang tidak berdasarkan kesepakatan sebenarnya merugikan perusahaan karena berdasar Pasal 61 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Yunus.
Karena itu, ujar dia, para buruh masih dapat menuntut gaji atas pemecatan yang tidak sesuai prosedur sampai ada putusan hakim.
Dia menyesalkan, ada keputusan perusahaan yang tidak memikirkan nasib para pekerja dan keluarganya di masa mendatang.
“Untuk apa ada UU jika pengusaha berbuat seenaknya tidak membayar hak-hak karyawan, kami siap memperjuangkan hak para buruh karena UU mengatur proses PHK yang harus dilewati atau dijalankan perusahaan kepada karyawannya,” ungkapnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
