Tilang Manual Dihilangkan, Pengendara Motor jadi Ugal-ugalan Langgar Lalu Lintas

Tilang manual yang dihilangkan sejak beberapa waktu lalu membuat para pengendara menjadi lebih ugal-ugalan dan leluasa dalam melanggar lalu lintas.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Tilang manual yang dihilangkan sejak beberapa waktu lalu membuat para pengendara menjadi lebih ugal-ugalan dan leluasa dalam melanggar lalu lintas seperti terlihat di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (14/11/2022). 

"Ada rencana penambahan, tapi sampai sejauh mana, kita belum tahu, tapi nanti etle mobile sudah ada. Karena sudah saya siapkan satu mobil saya, sejak dulu sudah ada," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang manual dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani  Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile. m37

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved