Gangguan Ginjal Akut
Rabu Lusa Bareskrim Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut
Korps Bhayangkara masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara, untuk menetapan tersangka kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut pada anak.
"Besok atau mungkin paling lambat Rabu, baru melakukan gelar perkara."
"Harusnya hari ini, ternyata kan ada beberapa ahli mundur waktunya."
"Mungkin paling lambat Rabu melakukan gelar perkara harusnya, hari ini ternyata beberapa ahli mundur waktunya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Pipit membenarkan gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka. Namun begitu, dia masih enggan merinci perihal potensial tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya (gelar perkara) penetapan tersangka. Penetapan tersangka masih menunggu pelaksanaan gelar perkara. Nanti kita umumkan pasti," terangnya.
Baca juga: Elon Musk Sarankan Indonesia Perluas Akses Internet Cepat dan Murah Agar Jadi Kekuatan Ekonomi Dunia
Bareskrim menaikkan status kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak, dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (1/11/2022) lalu.
Korps Bhayangkara masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa dimulai dari perusahaan farmasi, saksi ahli, hingga pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka diperiksa terkait obat sirop penyebab gagal ginjal yang membuat ratusan anak meninggal dunia. (Igman Ibrahim)