Gangguan Ginjal Akut

Bareskrim Periksa Empat Pejabat BPOM di Kasus Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut

Jumlah pejabat BPOM yang diperiksa di kasus ini bertambah dua orang dari sebelumnya.

Kompas.com
Bareskrim Polri memeriksa empat pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terkait kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa empat pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terkait kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut.

"BPOM ada empat (diperiksa)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (14/11/2022).

Jumlah pejabat BPOM yang diperiksa di kasus ini bertambah dua orang dari sebelumnya.

Baca juga: Elite PDIP: Masa Acara Besar G20 yang Menyangkut Nama Baik Kita, Dikerdilkan Urusan HUT Partai?

Terakhir, dua pejabat BPOM yang diperiksa di bidang pengawasan dan bidang mutu.

Pipit masih enggan merinci identitas dua pejabat BPOM yang baru diperiksa. Hal yang pasti, mereka diperiksa mengenai pengawasan dalam peredaran obat sirop tersebut.

"Jadi kan kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job description masing-masing ya di bidang pengawasan tugasnya apa ngapain aja."

"Hari ini ahli farmasi sudah diperiksa, tinggal ahli hukum pidana ya," terangnya.

Rabu Lusa Gelar Perkara

Penyidik Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara, untuk menetapan tersangka kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut pada anak.

"Besok atau mungkin paling lambat Rabu, baru melakukan gelar perkara."

"Harusnya hari ini, ternyata kan ada beberapa ahli mundur waktunya."

"Mungkin paling lambat Rabu melakukan gelar perkara harusnya, hari ini ternyata beberapa ahli mundur waktunya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (14/11/2022).

Pipit membenarkan gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka. Namun begitu, dia masih enggan merinci perihal potensial tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya (gelar perkara) penetapan tersangka. Penetapan tersangka masih menunggu pelaksanaan gelar perkara. Nanti kita umumkan pasti," terangnya.

Baca juga: Elon Musk Sarankan Indonesia Perluas Akses Internet Cepat dan Murah Agar Jadi Kekuatan Ekonomi Dunia

Bareskrim menaikkan status kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak, dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (1/11/2022) lalu.

Korps Bhayangkara masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Saksi-saksi yang diperiksa dimulai dari perusahaan farmasi, saksi ahli, hingga pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka diperiksa terkait obat sirop penyebab gagal ginjal yang membuat ratusan anak meninggal dunia. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved