Polisi Tembak Polisi
PN Jaksel Tunda Sidang Ferdy Sambo Cs Karena KTT G20, Kejagung Sebut Evaluasi, Ada Yang Ditutupi?
Sidang Ferdy Sambo Cs ditunda sepekan. Terkait alasannya, PN Jaksel dan Kejagung memberikan pernyataan berbeda. Kenapa itu terjadi?
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta kasus perintangan penyidikannya, dengan para terdakwa Ferdy Sambo Cs, ditunda selama sepekan.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 14 November 2022, diundur menjadi Senin (21/11/2022) mendatang. Terkait alasan penundaan sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ini, pihak PN Jakarta Selatan menyatakan karena ada gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali sehingga menjaga suasana agar kondusif.
Sementara pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penundaan sidang karena akan ada evaluasi sehingga tidak ada hubungannya dengan KTT G20. Evaluasi dilakukan menyeluruh, karena kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ini sangat menarik perhatian masyarakat.
Perbedaan alasan penundaan sidang menimbulkan tanda tanya dan membuat masyarakat bingung. Adakah yang mau ditutupi atas perkara ini?
Kasi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (11/11/2022) mengatakan penundaan sidang berdasarkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.
"Dengan alasan keamanan selama forum KTT G20 di Bali, majelis hakim menunda persidangan perkara yang telah diagendakan hari Senin (14/11/2022) menjadi Senin (21/11/2022)," ucap Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Rasamala dan Febri Diansyah yang Miliki Kepribadian Ganda
Dikutip dari keterangan tertulis Humas PN Jaksel, Jumat (11/11/2022), pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel menyurati pihaknya. Surat itu teregistrasi dengan nomor B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022, yang dikirim hari ini.
"Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE. Serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," ucap Humas PN Jaksel Djuyamtio dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11).
Berdasarkan surat Kejari Jaksel tersebut, majelis hakim PN Jaksel memutuskan dua hal. Pertama adalah menyetujui penundaan sidang pembunuhan Brigadir Yosua, serta sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua.
Baca juga: Soal Kekasih Gelap Brigadir J, Kamaruddin: Faktanya Sebelum Dibunuh Hanya Vera Yang Ditelepon
Kedua, majelis hakim memutuskan akan menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, serta sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, soal penundaan sidang ini.
"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," kata PN Jaksel.
Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan alasan sidang Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan Brigadir J, bukan karena KTT G20.
Baca juga: Brigadir J Dituding Miliki Kepribadian Ganda, Kamaruddin: Justru Ferdy Sambo Yang Begitu
Kejagung mengatakan sidang ditunda lantaran adanya evaluasi proses sidang.
Hal itu dikatakan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (12/11/2022).
"Bahwa berdasarkan hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara. Untuk itu beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan re-sechedule termasuk perkara FS (Ferdy Sambo) dkk, demikian untuk dijadikan maklum," ujar Ketut Sumedana.
Baca juga: Sekuriti Sebut Brigadir J Sering ke Klub Malam, Kamaruddin: Itu Fitnah, Cabut atau Saya Polisikan!