Korupsi

Dinilai Mencoreng Nama Institusi Polri, DPP Perisai Sebut Permintaan Maaf Ismail Bolong Tidak Cukup

Chandra Halim selaku Ketua Umum PP Perisai, akui permintaan maaf Ismail Bolong tidaklah cukup.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara

Saat sampai di kamar hotel, ia langsung disodorkan sebuah tulisan yang harus dia baca.

Ia diancam, jika tidak membaca testimoni itu dirinya akan dibawa ke Propam Mabes Polri.

Setelah adanya peristiwa itu, Bolong tak lama kemudian mengajukan untuk pensiun dini pada bulan April, yang kemudian baru disetujui pada bulan Juli 2022.

Pengakuan Ismail Bolong yang Viral

Berikut ini pengakuan Ismail Bolong yang viral terkait aktivitas tambang baru bara di Kalimantan Timur:

Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.

Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini, tidak ada perintah dari pimpinan.

Melainkan atas inisiatif pribadi saya.

Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan.

Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp 5 sampai 10 miliar dengan setiap bulannya.

Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.

Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau.

Sedangkan untuk koordinasi ke Polres Bontang, saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau.

Saya mengenal saudara dan Tampoli yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tampolin sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021. Demikian yang saya sampaikan.

Terima kasih, jenderal.

(Wartakotalive.com/FAF/Tribunnews.com/Tio)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved