Polisi Tembak Polisi

Cerita Sopir Ambulans Dilarang Pulang Sampai Subuh, Setelah Evakuasi Jenazah Brigadir J ke RS Polri

Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku dilarang pulang meskipun sudah selesai mengantarkan jenazah Brigadir J, ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Akun YouTube Kompas TV
Syahrul, sopir ambulans yang membawa jenazah brigadir J dari Duren Tiga ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur memberi kesaksian di sidang di PN Jaksel, Senin (7/11/2022). Ia mengaku dilarang pulang sampai subuh meski sudah mengantar jenazah Brigadir J dari Duren Tiga ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ahmad Syahrul Ramadhan, sopir ambulans yang membawa jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dari Duren Tiga ke RS Polri Kramatjati, mengaku dilarang pulang meskipun sudah selesai mengantarkan jenazah Brigadir J, ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hal itu diungkapkan Syahrul saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

“Dilarang pulang sampai Subuh yang mulia, baru keluar itu jenazah, dimasukkan ke dalam ambulans (lain, bukan yang dikendarai saksi),” kata Syahrul kepada Majelis Hakim.

Hakim Wahyu Iman Santoso kemudianAhmad Syahrul Ramadhan tentang alasan ia diminta untuk menunggu hingga subuh di RS Polri Kramat Jati.

Syahrul mengaku tidak tahu alasan polisi yang menemaninya mengantar jenazah Brigadir J ke RS Polri Kramat Jati, melarangnya pulang.

“Tidak tahu, Yang Mulia,” katanya.

Baca juga: Kepala Jenazah Brigadir J Keluarkan Banyak Darah saat Diangkat Sopir Ambulans

 Hakim Wahyu lalu bertanya kepada saksi apakah ada kompensasi yang diberikan kepadanya karena harus menunggu.

“Hanya untuk biaya ambulans, Yang Mulia. Dan, untuk uang cuci mobil, Yang Mulia,” jawab Syahrul.

Untuk diketahui, Ahmad Syahrul Ramadhan adalah satu di antara 12 saksi yang memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Kepala Brigadir J Mengeluarkan Darah

Sebelumnya Syahrul mengatakan ia mengangkat jenazah Brigadir J ke dalam kantung jenazah bersama beberapa orang di sana, sebelum dimasukkan ke dalam mobil ambulansnya untuk di dibawa ke RS Polri Kramatjati.

Saat mengangkat jenazah Brigadir J, Syahrul mengaku dalam posisi memegang kedua pergelangan tangan jenazah Brigadir J.

Saat itulah, Syahrul melihat darah keluar dan mengalir dari kepala Brigadir J.

Baca juga: Kuat Maruf Diteriaki Pengunjung Sidang Pembunuhan Brigadir J Agar Bicara Jujur

"Tapi saya tidak tahu apakah darah itu keluar dari dalam kepala atau organ tubuhnya, atau dari genangan darah di lantai," katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sebab kata Syahrul ia tidak mengecek dan memastikan apakah ada luka tembak di kepala Brigadir J.

Selain itu kata Syahrul, jenazah Brigadir J saat diangkat mengenakan masker.

"Apakah ada lubang di maskernya," tanya hakim.

"Saya kurang melihat Yang Mulia," katanya.

"Tapi saya melihat ada luka tembak di dadanya," ujar Syahrul.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Senin (7/11) Pemeriksaan Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

"Dari mana kamu tahu itu luka tembak?," tanya hakim.

"Karena lubang di dadanya Yang Mulia," ujar Syahrul.

Mulanya, Syahrul bercerita kronologis dirinya diminta untuk datang ke rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Saat tiba di lokasi, saya ikuti police line. Lalu saya terkejut di samping tangga ada jenazah," kata Syahrul, Senin (7/11/2022).

Saat itu, Syahrul melihat tubuh jenazah Brigadir J dalam kondisi terlentang dan masih mengenakan baju putih serta masker.

Setelah itu, dirinya langsung melakukan pengecekan denyut nadi di tangan kiri Brigadir J menggunakan sarung tangan karet. Kata dia, denyutan nadi sudah tidak ada.

"Saya disuruh salah satu anggota untuk cek nadinya. Saya cek sudah tidak ada nadinya," ucap Syahrul.

Baca juga: Sopir Ambulans Ungkap Jenazah Brigadir J Tiba di RS Polri Malah Dibawa ke IGD, Bukan Ruang Forensik

Dari hasil pengecekan nadi itu, dirinya langsung memberikan informasi kepada beberapa petugas dari Propam Polri yang sudah ada di lokasi.

Hanya saja, Syahrul tidak memerinci identitas orang-orang yang ada saat itu.

Akan tetapi, para anggota Propam Polri itu kembali meminta Syahrul untuk mengecek kondisi Brigadir J guna memastikan masih hidup atau tidaknya.

"Saya bilang ke bapak-bapak lokasi 'izin pak sudah tidak ada', 'pasti mas?' 'pasti pak'," ucap Syahrul seraya menirukan percakapan.

Akan tetapi, beberapa anggota itu kata dia, kembali melakukan pengecekan nadi untuk memastikan kondisi Brigadir J.

"Lalu dicek kembali (kondisi nadi Yosua oleh) bapak-bapak di lokasi," kata Syahrul.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Siap Buktikan Kliennya tak Terima Uang dari Rekening Brigadir J

Setelah memastikan kondisi Brigadir J sudah meninggal dunia dengan banyaknya ceceran darah, Syahrul diperintahkan untuk memasukkan jasad Brigadir J ke kantong jenazah.

Syahrul mengaku, saat ingin memasukkan jenazah Brigadir J, dirinya dibantu oleh beberapa anggota Provost yang ada di lokasi untuk dibawa ke RS Polri, Kramat Jati.

Sebelumnya, Sopir ambulans yang membawa almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ahmad syahrul Ramadhan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Syahrul merupakan petugas ambulans dari PT Bintang Medika yang diminta untuk mengantarkan jenazah Yosua dari rumah dinas Ferdy Sambo ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.

Dalam sidang tersebut, Syahrul menyatakan, setibanya di RS Polri, Kramat Jati, jenazah Yosua tak langsung dibawa ke ruang jenazah, akan tetapi diarahkan untuk menuju ke ruang instalasi gawat darurat (IGD).

Perintah tersebut kata Syahrul datang dari seorang petugas yang memang menemui dirinya selama di ambulans menuju ke RS Polri.

Baca juga: Inilah Jadwal Sidang Lanjutan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan

"Saat itu gak langsung dibawa ke kamar jenazah, tapi dibawa ke IGD. Saya tanya ke yang temani saya 'pak izin kenapa dibawa ke IGD dulu, biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, ke forensik,' dia bilang 'wah saya gak tahu mas saya ikutin perintah aja, saya nggak ngerti'," kata Syahrul dalam persidangan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Setelah dirinya tiba di ruang IGD, Syahrul mengaku terkejut karena sudah banyak orang di dalam ruangan tersebut.

Tak lama berselang, Syahrul mengaku dihampiri oleh seorang petugas di RS Polri yang tidak diketahui namanya untuk menanyakan jumlah korban yang dibawa.

"Lalu saya ke IGD sampe IGD sudah ramai, saya buka pintu, datang dah tuh petugas RS polri korbannya berapa orang? Waduh saya bingung, hanya satu, terus dilihat 'waduh kok udah kantong jenazah, emang ada orang" ditanya korban berapa? Satu," kata Syahrul seraya menirukan percakapan.

Baru setelah itu, Syahrul diminta untuk langsung membawa jenazah Yosua ke ruang jenazah forensik untuk keperluan pemeriksaan.

Hanya saja, Syahrul tidak mengetahui secara pasti kenapa jenazah Yosua harus dibawa terlebih dahulu ke IGD, padahal saat itu kata dia jasad Yosua sudah dimasukkan ke kantong jenazah.

"Terus yaudah mas dibawa ke belakang aja kamar jenazah forensik," ucapnya.

Baca juga: Ajaib, Tubuh Brigadir J Beri Tanda bak Bicara ke Tantenya, Buka Pakaian di Jenazah Saya

Setelah menyerahkan jenazah Yosua ke kamar jenazah, Syahrul mengaku ingin langsung pamit, namun permintaan dia ditahan oleh seorang anggota di Rumah Sakit Polri untuk menunggu.

Setidaknya hingga waktu Subuh menjelang baru Syahrul bisa pulang dari RS Polri dengan dibekali uang biaya ambulans dan mencuci mobil.

"Setelah saya drop jenazah ke troli jenazah. Saya parkir mobil. Terus saya bilang saya izin pamit, sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut katanya sebentar dulu ya mas tunggu dulu. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh yang mulia," tukas Syahrul.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved