Polisi Tembak Polisi

Cerita Sopir Ambulans Dilarang Pulang Sampai Subuh, Setelah Evakuasi Jenazah Brigadir J ke RS Polri

Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku dilarang pulang meskipun sudah selesai mengantarkan jenazah Brigadir J, ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Akun YouTube Kompas TV
Syahrul, sopir ambulans yang membawa jenazah brigadir J dari Duren Tiga ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur memberi kesaksian di sidang di PN Jaksel, Senin (7/11/2022). Ia mengaku dilarang pulang sampai subuh meski sudah mengantar jenazah Brigadir J dari Duren Tiga ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur 

Setelah menyerahkan jenazah Yosua ke kamar jenazah, Syahrul mengaku ingin langsung pamit, namun permintaan dia ditahan oleh seorang anggota di Rumah Sakit Polri untuk menunggu.

Setidaknya hingga waktu Subuh menjelang baru Syahrul bisa pulang dari RS Polri dengan dibekali uang biaya ambulans dan mencuci mobil.

"Setelah saya drop jenazah ke troli jenazah. Saya parkir mobil. Terus saya bilang saya izin pamit, sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut katanya sebentar dulu ya mas tunggu dulu. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh yang mulia," tukas Syahrul.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.(bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved