Konser Musik
Penyelenggara Konser Berdendang Bergoyang Kibuli Polisi: Jual 27 Ribu Tiket, Izinnya Hanya 3 Ribu
Komarudin menyebut, kejadian Konser Berdendang Bergoyang merupakan pembelajaran kepada siapa saja yang akan melaksanakan kegiatan
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Saat ini, kedua pelaku terkena dua pasal sekaligus dan terancam hukuman di bawah 5 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 100 juta.
"Pasal 360 ayat 2 sendiri,ancaman hukumannya 9 bulan. Kemudian pasal 93 Undang-Undang Nomor 16 itu, ancaman hukumannya 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Itulah sanksi hukum yang dikenakan kepada para pelanggar," tegas Komarudin.
Untuk informasi, HA merupakan penanggung jawab event, sementara DP adalah Direktur PT IKM.
Tersangka tidak ditahan
Kombes Komarudin menyebut dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Berdendang Bergoyang tak ditahan.
Untuk diketahui, dua orang yang menjadi tersangka itu, yakni inisial HA selaku penanggung jawab festival musik Berdendang Bergoyang.
Kemudian inisial DP merupakan direktur perusahaan yang menaungi event organizer acara tersebut.
Baca juga: Museum Kebangkitan Nasional, Kisah Budi Utomo oleh Siswa Kedokteran Bumiputera atau STOVIA
"(Tidak ditahan karena) ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," ujarnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).
Komarudin menambahkan, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi soal kasus itu.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Festival Berdendang Bergoyang
Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kisruhnya festival musik Berdendang Bergoyang.
"Nanti masih kami dalami, nanti masih bisa bertambah lagi, sementara jadi dua (tersangka)," kata Komarudin.