Konser Musik
Penyelenggara Konser Berdendang Bergoyang Kibuli Polisi: Jual 27 Ribu Tiket, Izinnya Hanya 3 Ribu
Komarudin menyebut, kejadian Konser Berdendang Bergoyang merupakan pembelajaran kepada siapa saja yang akan melaksanakan kegiatan
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA PUSAT – Paska-ditetapkannya dua tersangka konser Berdendang Bergoyang berinisial HA dan DP, polisi menguak fakta mengejutkan.
Polisi menyebut jika penyelenggara telah menjual tiket sebanyak 27.869, sementara izin yang disampaikan kepada pihak kepolisian hanya 3.000.
Terlebih, banyaknya jumlah peserta tersebut, berbeda dengan jumlah yang diajukan kepada Satgas Covid-19, yakni sebanyak 5.000.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat ditemui di Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2022).
"Bahwa setiap perizinan itu pasti kami kaji dan analisa, terutama terhadap jumlah personel yang akan diterjunkan. Kalau jumlah peserta hanya 3.000, ya mungkin cukup satu peleton pengamanan," ujar Komarudin saat ditemui.
"Tetapi dengan jumlah peserta yang ditemukan di atas 20.000, sehingga jumlah personel kami tidak ada dan tidak mampu mengantisipasi berbagai potensi-potensi yang sangat sangat rawan, seperti kejadian dihari kedua konser," lanjutnya.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Festival Berdendang Bergoyang

Diketahui, kata Komarudin, pihak penyelenggara telah menjual tiket sejak bulan April 2022.
Kemudian, di bulan September, tiket sudah terjual sebanyak 13.000 lebih, serta di bulan Oktober sudah sampai 14.000.
"Total keseluruhan 27.869 tiket, sementara di bulan yang sama (12 Oktober 2022), mereka mengajukan permohonan izin keramaian kepada kepolisian sebanyak 3.000, kemudian ke Satgas Covid 5.000," ujarnya.
Artinya, kata Komarudin, terdapat perbedaan jumlah penonton yang diajukan dengan yang direalisasikan.
Sehingga, keduanya telah mengabaikan surat izin keramaian serta melanggar aturan karantina kesehatan.
"Tentunya, itu menjadi hal yang sangat riskan dan harus kami dalami, mengingat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 45 tahun 2022, menyebut jika Jakarta masih dalam zona 1 walaupun sudah bisa melakukan aktivitas 100 persen," ucap Komarudin.
Komarudin menyebut, kejadian ini merupakan pembelajaran kepada siapa saja yang akan melaksanakan kegiatan, agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk, kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah yang berlaku di wilayah tersebut.
Saat ini, kedua pelaku terkena dua pasal sekaligus dan terancam hukuman di bawah 5 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 100 juta.
"Pasal 360 ayat 2 sendiri,ancaman hukumannya 9 bulan. Kemudian pasal 93 Undang-Undang Nomor 16 itu, ancaman hukumannya 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Itulah sanksi hukum yang dikenakan kepada para pelanggar," tegas Komarudin.
Untuk informasi, HA merupakan penanggung jawab event, sementara DP adalah Direktur PT IKM.
Tersangka tidak ditahan
Kombes Komarudin menyebut dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Berdendang Bergoyang tak ditahan.
Untuk diketahui, dua orang yang menjadi tersangka itu, yakni inisial HA selaku penanggung jawab festival musik Berdendang Bergoyang.
Kemudian inisial DP merupakan direktur perusahaan yang menaungi event organizer acara tersebut.
Baca juga: Museum Kebangkitan Nasional, Kisah Budi Utomo oleh Siswa Kedokteran Bumiputera atau STOVIA
"(Tidak ditahan karena) ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," ujarnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).
Komarudin menambahkan, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi soal kasus itu.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Festival Berdendang Bergoyang
Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kisruhnya festival musik Berdendang Bergoyang.
"Nanti masih kami dalami, nanti masih bisa bertambah lagi, sementara jadi dua (tersangka)," kata Komarudin.