Konser Musik
Naik ke Penyidikan, Penanggung Jawab Event Berdendang Bergoyang Berpotensi Jadi Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, HA merupakan penanggung jawab event dari emprio production.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Satu orang berinisial HA berpotensi menjadi tersangka terkait kasus Berdendang Bergoyang.
Untuk diketahui, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan status kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, HA merupakan penanggung jawab event dari emprio production.
Kendati demikian, HA saat ini masih berstatus sebagai terlapor.
"Sementara ada satu orang yang statusnya sebagai terlapor, inisial HA," ujar dia, saat dikonfirmasi pada Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Ramengvrl Sudah Siapkan Peluit dan Tongkat Polisi, Batal Manggung di Festival Berdendang Bergoyang
Satu orang terlapor itu, kata Komarudin, merupakan satu di antara 14 saksi yang telah diinterogasi.
Keterangan para saksi kemudian akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) usai status kasus ini dinaikkan ke penyidikan.
"Hasil interogasi mengarah ada pelanggaran pidana di dalamnya. Makanya kami naikkan ke proses penyidikan. Dan mulai kemarin sudah berjalan proses BAP," tuturnya.
Pihaknya menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara Berdendang Bergoyang.
Baca juga: Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Kericuhan di Konser Berdendang Bergoyang Naik ke Tahap Penyidikan
Pelanggaran itu seperti penonton yang hadir melebihi kapasitas dan jumlah tiket yang terjual tidak sesuai yang disampaikan panitia.
Hal tersebut berbeda saat mengajukan permohonan surat izin keramaian ke kepolisian, Dinas Parekraf, dan Satuan tugas (Satgas) Covid-19.
Kala itu, panitia mengajukan permohonan izin keramaian ke pihak kepolisian sebanyak 3.000 orang.
Namun, saat mengajukan permohonan kepada Dinas Parekraf dan Satgas Covid-19, malah sebanyak 5.000 orang.
Baca juga: Buntut Rusuh Berdendang Bergoyang, Konser Dewa 19 di JIS Ditunda, Ahmad Dhani Minta Fans Maklum

"Target panitia nyatanya 30 ribu tiket. Dari hasil yang kami temukan bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket," kata Komarudin.
Adapun beberapa penonton festival musik Berdendang Bergoyang bahkan ada yang dilaporkan luka-luka.
Atas hal itu, terlapor dipersangkakan Pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara," kata dia.
Baca juga: Polisi Lakukan Investigasi Hingga Libatkan Ahli Kupas Kasus Konser Berdendang Bergoyang
"Lalu, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp100 juta," sambungnya. (m31)