Suntik Mati TV Analog Dinilai Lawan Putusan MK, DPR Sarankan Hal Ini kepada Pemerintah

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyarankan agar siaran TV analog dan TV digital dijalankan berbarengan.

ISTIMEWA
Pemerintah mengeksekusi mati TV analog alias analog switch off (ASO), Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah mengeksekusi mati TV analog alias analog switch off (ASO), Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB. 

Namun, kebijakan ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7), yang secara otomatis melindungi pembatalan pelaksanaan ASO.

Lantas, bagaimana agar pemerintah tidak melanggar putusan MK?

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyarankan agar siaran TV analog dan TV digital dijalankan berbarengan.

Pemerintah tidak perlu tergesa-gesa mematikan siaran TV analog. Dia juga meminta agar di saat bersamaan, pemerintah membawa persoalan ini ke DPR, agar ada jalan keluar terbaik berdasarkan kesepakatan bersama.

"Simulcast saja, dua-duanya berjalan. Ini akan baik untuk semua pihak, sambil peta jalan menuju siaran TV digital dilaksanakan secara bertahap."

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Industri Rekayasa Data untuk Tentukan Jumlah Kuota

"Ada sosialisasi masif, ada pengondisian pelan-pelan. Yang jelas, tidak ada putusan MK yang dilawan,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Diberitakan sebelumnya, putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7) menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Serta, tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Baca juga: Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam Industri, Tiga di Antaranya Pejabat Kemenperin

Bambang yang juga anggota Fraksi PDIP DPR kembali mengingatkan, dipaksakannya suntik mati siaran TV analog, akan merugikan masyarakat banyak.

Tingkat perekonomian sebagian masyarakat belum siap menggunakan set top box (STB) sebagai perangkat tambahan TV analog mereka, apalagi membeli TV digital.

“Kita harus hindari kebijakan yang membebani rakyat banyak. Apalagi tidak ada unsur ketergesaan soal ini,” tuturnya.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap 45 Peluru Gas Air Mata Ditembakkan Saat Tragedi Kanjuruhan, Polisi Bilang Cuma 11

Kemenkominfo merencanakan ASO per 2 November 2022 pukul 24.00 WIB untuk wilayah Jabodetabek.

Masyarakat yang pesawat TV-nya belum digital harus memasang set top box (STB) agar tetap dapat menonton siaran TV.

Pemerintah berdalih ASO dilaksanakan agar masyarakat bisa mendapat siaran TV yang lebih beragam dan berkualitas.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Tower BTS Kominfo Naik ke Penyidikan, 60 Saksi Sudah Diperiksa

Sementara, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyatakan, pemerintah akan tetap menjalankan ASO di wilayah Jabodetabek.

“Pokoknya, sesuai jadwal,” tegas Usman.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved