Polisi Tembak Polisi
Baiquni Wibowo Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Tuding Dakwaan Jaksa Imajiner
Baiquni Wibowo menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Artinya dari fakta yang diajukan hanya berdasarkan asumsi.
"Tadi bisa didengar, bahwa fakta-fakta imajiner yang diajukan dalam surat dakwaan. Orang itu dibawa dalam surat dakwaan yang sah, jangan dibawa karena suatu asumsi," ujarnya kepada awak media.
Baca juga: Baiquni Wibowo Lihat Rekaman CCTV Brigadir J Ternyata Masih Hidup, Tak Sesuai Laporan Ferdy Sambo
Junaedi menganggap, Baiquni tidak bisa dikenakan suatu kesalahan karena melakukan perintah dari aparatur pemerintah penyelenggara.
"Ini sebenarnya jangan ada lagi yang dibawa, bawahan dikorbankan hanya untuk citra untuk semua kasus," ujarnya.
Mengacu terhadap UU Pelayanan Publik, Junaedi mengatakan tindakan Baiquni sebagai aparatur pelaksana sudah sesuai dengan administrasi pemerintahan.
Artinya, Baiquni mengikuti perintah Ferdy Sambo sebagai aparatur penyelenggara.
Baca juga: Baiquni Wibowo Terdakwa Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J Bakal Ajukan Eksepsi
"Kami berargumentasi bahwa berbagai tindakan Baiquni sudah sesuai dengan perintah atasan sebagai aparatur pelaksana, dimna Sambo adalah aparatur penyelenggara dalam UU pelayanan publik," katanya.
Lebih lanjut, Junaedi menyampaikan, eksepsi yang diajukannya pada saat ini bukan untuk kliennya saja akan tetapi untuk seluruh aparatur pelaksana lainnya.
"Jadi apa yang kami lakukan hari ini, bukan hanya untuk Baiquni, tapi ini untuk semua aparatur pemerintah pelaksana, yang mungkin akan terkena kriminalisasi, sebagaimana kami sebutkan," katanya. (m41)