Polisi Tembak Polisi
Baiquni Wibowo Terdakwa 'Obstruction Of Justice' Kasus Brigadir J Bakal Ajukan Eksepsi
Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo sebut akan persiapkan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk kasus obstruction of justice pada pekan depan
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum Terdakwa Baiquni Wibowo sebut akan persiapkan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum soal kasus obstruction of justice.
Tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi atas dua poin. Pertama adalah banyaknya typo dalam surat dakwaan JPU, kemudian rangkaian peristiwa yang kurang sesuai dengan unsur.
"Dalam hal ini kami perlu menyusun eksepsi, karena memang berkaitan dengan bagaimana kita uji terkait dengan surat dakwaan itu," kata kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih.
Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Brigadir J Masih Hidup, Ferdy Sambo: Kalau Bocor dari Kalian Berempat
Selain itu, Junaedi juga mengatakan, waktu penyusunan eksepsi ini diperlukan selama dua minggu, karena harus disusun secara hati-hati.
Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim dan persidangan, Afrizal Hadi hanya memberikan waktu selama satu minggu saja dalam menyusun eksepsi.
Sehingga, sidang lanjutan yang berisi eksepsi terdakwa Baiquni akan dilaksanakan pada hari Kamis, (26/10/2022)
"Kita kasih seminggu, jika saudara menggunakan itu, maka kesempatan saudara sudah habis," ucap Afrizal kepada kuasa hukum Baiquni dalam persidangan.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Anak Buah Jangan Sebar Isi BAP Putri Candrawathi karena Itu Aib Keluarga
Alasan Afrizal memberikan waktu hanya satu minggu adalah, banyaknya saksi yang harus diperiksa.
Diketahui, Baiquni Wibowo merupakan satu diantara perwira polisi yang turut serta merusak barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Baiquni bertugas menggandakan serta menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (m41)