Ayah Bunuh Anak

Ayah Bunuh Anak di Depok: Puncak Kekesalan Rizky Kerja Banting Tulang tapi Tak Dihargai Istri

Pelaku ayah bunuh anak, Rizky merasa bahwa selama ini korban selalu acuh dengan dirinya, bahkan harga dirinya selalu diinjak-injak.

Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Gilar Prayogo
Rizky Novyandi Achmad, bapak yang bunuh anak dan penganiayaan istri, Polres Metro Depok Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Kasus ayah bunuh anak di Depok menghadirkan pengakuan baru dari pelaku bernama  Rizky Novyandi Achmad

 Rizky Novyandi Achmad mengaku, gelap mata melakukan aksi itu sebagai buntut kekesalannya terhadap sang istri

Menurut Rizky, jerih payahnya bekerja tak dihargai istri

Baca juga: Perubahan Sikap Bocah di Depok Sebelum Tewas Dibunuh Ayah Kandungnya, Tatapannya Kosong

"Jadi awalnya karena tidak dihargai. Jadi misalkan saya kasih penghasilan dengan berapapun nilainya tidak pernah dihargai," jelas Rizky saat ditemui oleh wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022).

"Berapapun yang saya kasih, berapapun perjuangan saya, di mata dia tidak berharga gitu," lanjut Rizky.

Rizky merasa bahwa selama ini korban selalu acuh dengan dirinya, bahkan harga dirinya selalu diinjak-injak.

"Memang kewajiban saya harus memberikan nafkah kepada istri saya, tapi setidaknya sedikit banyaknya ucapkan terimakasih gitu," imbuhnya.

Di sisi lain, Rizky Novyandi Achmad melakukan tindakan keji tersebut karena efek dari penggunaan obat terlarang yaitu sabu.

"Ya karena habis memakai narkoba," ujar Rizky 

Dirinya mengakui bahwa malam sebelum kejadian mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Efek Konsumsi Sabu, Rizky Gelap Mata, Tega Bunuh Anak Kandung dan Siksa Istri

Rizky kini hanya bisa menyesali perbuatannya dengan tindakan keji yang diperbuatnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar sempat menjelaskan bahwa Rizki Noviandi Ahmad dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP atau kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2dan 3 UU RI no 23 tahun 2004 yang ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

Pelaku melakukan pembunuhan terhadap anaknya dan menganiaya istrinya yang terjadi di rumahnya di Klaster pondok Jatijajar, Jatijajar, Tapos Depok, Selasa (1/11/2022) pagi.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, persitiwa tersebut berawal dari adanya cekcok masalah rumah tangga antara pelaku dengan N yang merupakan istrinya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved