Ayah Bunuh Anak

Efek Konsumsi Sabu, Rizky Gelap Mata, Tega Bunuh Anak Kandung dan Siksa Istri

Rizky Novyandi Achmad membunuh anak kandungnya atas dasar efek dari penggunaan obat terlarang yaitu sabu.

Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Gilar
Pelaku pembunuhan anak dan penganiayaan istri dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Depok Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Sudah jatuh tertimpa tangga adalah kata yang tepat menggambarkan pelaku dari pembunuhan sadis anaknya dan menganiaya istri.

Kasus ayah bunuh anak di Depok ini berawal dari masalah rumah tangga

Selain itu, Rizky Novyandi Achmad melakukan tindakan keji tersebut karena efek dari penggunaan obat terlarang yaitu sabu.

"Ya karena habis memakai narkoba," ujar Rizky saat ditemui oleh wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022).

Dirinya mengakui bahwa malam sebelum kejadian mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Perubahan Sikap Bocah di Depok Sebelum Tewas Dibunuh Ayah Kandungnya, Tatapannya Kosong

Selain itu, pertikaian dengan korban yang membuat dirinya gelap mata dan melakukan tindakan kejam terhadap istri maupun putrinya.

"Jadi awalnya karena tidak dihargai. Jadi misalkan saya kasih penghasilan dengan berapapun nilainya tidak pernah dihargai," jelasnya.

"Berapapun yang saya kasih, berapapun perjuangan saya, di mata dia tidak berharga gitu," lanjut Rizky.

Rizky merasa bahwa selama ini korban selalu acuh dengan dirinya, bahkan harga diri saya selalu diinjak-injak.

"Memang kewajiban saya harus memberikan nafkah kepada istri saya, tapi setidaknya sedikit banyaknya ucapkan terimakasih gitu," imbuhnya.

Rizky kini hanya bisa menyesali perbuatannya dengan tindakan keji yang diperbuatnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar sempat menjelaskan bahwa Rizki Noviandi Ahmad dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP atau kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2dan 3 UU RI no 23 tahun 2004 yang ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

Pelaku melakukan pembunuhan terhadap anaknya dan menganiaya istrinya yang terjadi di rumahnya di Klaster pondok Jatijajar, Jatijajar, Tapos Depok, Selasa (1/11/2022) pagi.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, persitiwa tersebut berawal dari adanya cekcok masalah rumah tangga antara pelaku dengan N yang merupakan istrinya.

Pelaku pegawai Pemkab Bogor

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved