Sempat Ditutup karena Catut Nama Muhammad, Holywings Kembali Beroperasi dengan Nama Berbeda
Holywings yang ditutup permanen karena mencatut nama Nabi Muhammad SAW saat promosi minuman keras beroperasi lagi dengan nama berbeda W Superclub.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, mereka menjual miras untuk minum di tempat secara legalitas, yang seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.
Selain itu, operasional usaha yang dilakukan Holywings terdapat ketidaksesuaian dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan Disc Jockey baik dalam negeri maupun luar negeri yang diiringi kegiatan melantai (disco).
Dikutip dari surat Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor e-0535/PW.01.02 tentang Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, 12 outlet itu tersebar di empat kota, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. (faf)