Sempat Ditutup karena Catut Nama Muhammad, Holywings Kembali Beroperasi dengan Nama Berbeda
Holywings yang ditutup permanen karena mencatut nama Nabi Muhammad SAW saat promosi minuman keras beroperasi lagi dengan nama berbeda W Superclub.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kafe dan restoran Holywings yang ditutup permanen akibat melanggar berbagai perizinan dan berpolemik mencatut nama Nabi Muhammad SAW saat promosi minuman keras (miras), kini beroperasi lagi dengan nama berbeda, yaitu W Superclub.
Satpol PP DKI Jakarta bahkan telah melepas segel eks Holywings tersebut yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pelaku usaha tetap diizinkan berkegiatan selama mengikuti aturan yang ditetapkan. Sekalipun lokasi tempat usahanya sama, namun dengan nama yang berbeda.
“Kalau dia (pelaku usaha) sudah melengkapi semua perizinan untuk berusaha dengan manajamen yang berbeda, itu bisa dilakukan,” kata Arifin pada Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Rebutan Cewek Berujung Duel Berdarah Dua Kelompok Pemuda, Rohman Tewas Atas Nama Solidaritas
“Semua yang sudah dilengkapi permohonan untuk tempat, bisa dilepasin (segelnya),” lanjut Arifin.
Menurut dia, proses perizinan merupakan ranah Dinas Parwisita dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Sementara Satpol PP hanya bertugas mengeksekusi tempat usaha itu berdasarkan rekomendasi dari Parekraf dan DPMPTSP.
“Satpol PP kan sudah selesai di penindakan atau penutupan, yang pasti bahwa apa yang terjadi kemarin (pelanggaran perizinan) itu jadi pelajaran bahwa setiap usaha harus melengkapi semua dokumen perizinan yang diharuskan,” jelas Arifin.

Dia menambahkan, permohonan pencabutan segel sebetulnya sudah diajukan sejak lama.
Alasannya mereka ingin melakukan perawatan terhadap aset yang dimiliki karena mereka tidak bisa masuk ke dalam akibat disegel.
“Mereka mau maintenance atau perawatan barang itu gimana, kondisi di dalam itu kan ada banyak propertinya,” imbuhnya.
Baca juga: W Superclub Dipastikan Tidak Berafiliasi dengan Holywings Meski Tempati Lokasi yang Sama
Seperti diberitakan, Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings Indonesia yang berjumlah 12 outlet di Ibu Kota pada Senin, 27 Juni 2022 lalu.
Penutupan ini setelah polisi menetapkan enam tersangka karena mereka mencatut nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman keras (miras).
Selain itu, kafe dan bar tersebut juga dianggap melanggar administrasi lainnya. Mereka hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Artinya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, sehingga dilarang untuk diminum di tempat.