W Superclub Dipastikan Tidak Berafiliasi dengan Holywings Meski Tempati Lokasi yang Sama

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memastikan W Superclub tidak berafiliasi dengan Holywings Indonesia.

Wartakotalive/Miftahul Munir
Satpol PP DKI Jakarta mendatangi Holywings Tanjung Duren di Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (28/6/2022). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memastikan W Superclub tidak berafiliasi dengan Holywings Indonesia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memastikan, kafe W Superclub tidak berafiliasi dengan Holywings Indonesia, meski berada di lokasi yang sama.

Adapun 12 gerai kafe dan restoran Holywings ditutup Pemprov DKI Jakarta pada Juni 2022 lalu, buntut pelanggaran berbagai perizinan dan dugaan penistaan agama karena mencatut nama Nabi Muhammad SAW dan Maria saat promosi minuman keras (miras).

“Kalau dilihat dari daftarnya sih mungkin nggak terafiliasi ya, karena sudah disegel. Kalau sudah dicabut NIB (nomor induk berusaha), nggak boleh lagi berafiliasi dengan Holywings,” ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguschandra pada Selasa (1/11/2022).

Benni mengatakan, pengelola W Superclub telah mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI melalui Online Single Submission (OSS). Manajemen, kata dia, juga memiliki NIB dan izin lainnya.

Baca juga: Roro Fitria Sebut Andre Irawan Hanya Memperkeruh Suasana di Sidang Cerai, Tidak Mau Akui Kesalahan?

“Perusahannya secara prinsipkan tadinya memang perusahaannya Holywings, tetapi kami tidak mau membekukan lokasinya, dan lokasinya memang memungkinkan untuk kegiatan usaha. Misal orang lain yang mengajukan, ya silakan saja sejauh dia memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Benni.

Menurutnya, izin usaha dan NIB 12 gerai Holywings Indonesia di Jakarta telah dicabut pemerintah.

Karena itu, pihak yang bersangkutan harus kembali membuat NIB lagi dengan nama perusahaan baru.

“Jadi kalau perusahaan baru ya silakan saja, orang mau usahakan, dan setahu saya tadinya dia (Holywings) itu kan nyewa ya. Penyewa gedungnya ya silakan saja kalau dia mau kerja sama dengan pihak lain gitu ya, tapi NIB Holywings Indonesia sudah dicabut, dan tidak boleh lagi beroperasi,” ungkap Benni.

Baca juga: Sempat Ditutup Permanen, Holywings Gatsu Buka dengan Nama Baru, Begini Respon Kasatpol PP 

Diberitakan sebelumnya, kafe dan restoran Holywings yang ditutup permanen akibat melanggar berbagai perizinan dan berpolemik mencatut nama Nabi Muhammad SAW saat promosi minuman keras (miras), kini beroperasi lagi dengan nama berbeda, yaitu W Superclub.

Satpol PP DKI Jakarta bahkan telah melepas segel eks Holywings tersebut yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pelaku usaha tetap diizinkan berkegiatan selama mengikuti aturan yang ditetapkan. Sekalipun lokasi tempat usahanya sama, namun dengan nama yang berbeda.

“Kalau dia (pelaku usaha) sudah melengkapi semua perizinan untuk berusaha dengan manajamen yang berbeda, itu bisa dilakukan,” kata Arifin pada Selas (1/11/2022).

Baca juga: Rebutan Cewek Berujung Duel Berdarah Dua Kelompok Pemuda, Rohman Tewas Atas Nama Solidaritas

“Semua yang sudah dilengkapi permohonan untuk tempat, bisa dilepasin (segelnya),” lanjut Arifin.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings Indonesia yang berjumlah 12 outlet di Ibu Kota pada Senin, 27 Juni 2022 lalu.

Penutupan dilakukan setelah polisi menetapkan enam tersangka karena mereka mencatut nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman keras (miras).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved