Sidang Ferdy Sambo Cs

Pengacara Brigadir J Sebut ART Susi Diberi Pekerjaan Lain atau Ditampung di LPSK Agar Berkata Jujur

Menurut Kamaruddin, Susi tidak akan bisa berkata sejujurnya karena, dia masih bekerja bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J sebut ART Susi diberi pekerjaan lain atau ditampung di rumah LPSK agar bisa berkata jujur. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menanggapi soal keterangan dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi .

Menurut Kamaruddin, Susi tidak akan bisa berkata sejujurnya karena, dia masih bekerja bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kamaruddin mengatakan bahwa supaya Susi berkata jujur, seharusnya dia diberi pekerjaan lain atau ditampung di rumah LPSK.

"Harusnya dia (Susi) ditarik dari situ, diberi pekerjaan lain, atau beri dia jaminan hingga dua tahun, jangan lagi dia tinggal di situ, supaya dia bebas kasih keterangan," kata Kamaruddin kepada awak media, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Duga Berikan Kesaksian Palsu dalam Sidang, Kamaruddin Simanjuntak Bakal Polisikan Susi

Baca juga: Jaksa Hadirkan 11 Saksi Kasus Brigadir J dari Jambi, Tapi Dibiayai Kamaruddin Simanjuntak

Baca juga: Ronny Talapessy dan Kamaruddin Simanjuntak Beda Pendapat Soal Penembak Brigadir J

Selain itu, Kamaruddin menerangkan bahwa untuk berharap Susi berkata jujur, sedangkan dia masih bekerja di rumah Sambo, itu sama saja menyuruh Susi untuk bunuh diri.

"Yang jelas, keterangan Susi itu adalah keterangan yang mengarang, seperti keterangan Daden. Sebab sejak awal, Daden tahu apa yang akan dan sedang terjadi," jelas Kamaruddin.

BERITA VIDEO: ART Ferdy Sambo Bohong soal Anak Bungsu PC, Bukan Kandung tapi Adopsi

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim sebut keterangan ART Sambo, Susi tidak masuk akal dan berubah-ubah.

Hal itu terjadi ketika Majelis Hakim menanyakan Susi ketika kejadian di Magelang dari tanggal 3 hingga 6 Juli 2022.

Keterangan yang disampaikan Susi dalam persidangan saksi atas terdakaw Bharada E, menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan Berita Acara Polisi (BAP) yang dibuat sebelumnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved