Bus Transjakarta Tabrak Lansia

Buntut Lansia Tewas Tertabrak, Syafrin Liputo Rekomendasikan Pelatihan untuk Sopir Bus Transjakarta

Seorang lansia berinisial FNR (62) tewas tertabrak bus Transjakarta di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Editor: Sigit Nugroho
wartakotalive.com, Leonardus Wical Zelena Arga
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo Rekomendasikan Pelatihan untuk Sopir Bus Transjakarta. 

Edi mengatakan, akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka-luka yang cukup parah sebelum akhirnya meninggal dunia.

Luka-luka tersebut terdapat pada bagian kepala belakang sobek, lalu kaki kanan dari paha belakang sampai betis lecet dan memar.

Ia menceritakan, kecelakaan tersebut bermula saat bus Transjakarta melaju dari arah barat (Kebon sirih) menuju arah selatan (Blok M) di Jalan MH Thamrin. 

"Sesampainya di Jalan Kebon Sirih, diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi saat akan berbelok arah, bus menabrak korban yang berjalan dari arah timur menuju arah barat," kata Edi.

Hal tersebut mengakibatkan korban terjatuh dari kejadian laka lantas tersebut, dan pejalan kaki yang mengalami luka dibawa ke RS Tarakan untuk mendapatkan perawatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yayat Sudrajat mengaku pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.

"Namun informasi dari Transjakarta, jika melihat dari cctv yang ada, memang terdapat unsur kelalaian dari si korban," ujar Yayat saat dihubungi, pada Senin (31/10/2022).

Menurut Yayat, berdasarkan cctv tersebut, korbam terlihat dalam posisi menyeberang sambil berlari.

"Ini sedang diselidiki. Di kami juga belum mendapatkan info yang detail terkait hal tersebut," ucap Yayat.

Ia menginformasikan, saat itu operator yang bertugas bernama Mayasari yang menggunakan bus Transjakarta biasa (bukan bus listrik).

Kemudian, Yayat mengatakan hingga saat ini sopirnya untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas sampai hasil penyelidikan keluar.

Saat ditanya terkait dengan sanksi, Yayat mengaku pihaknya belum berani memberikan pernyataan.

"Memang Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti itu. Ketika si pengemudi mengalami insiden, kami harus lebih mengetahui apakah insiden tersebut diakibatkan oleh kelalaian pengemudi atau hal yang lain. Itu harus diselidiki," tegas Yayat.

Yayat membeberkan, untuk mendapatkan hal tersebut tentu harus melakukan investigasi baik dari kendaraannya itu sendiri maupun pengemudi.

"Jadi si pengemudinya supaya bisa memberikan informasi yang valid. Maka untuk sementara ini sedang dibebastugaskan," kata Yayat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved