Bus Transjakarta Tabrak Lansia

Buntut Lansia Tewas Tertabrak, Syafrin Liputo Rekomendasikan Pelatihan untuk Sopir Bus Transjakarta

Seorang lansia berinisial FNR (62) tewas tertabrak bus Transjakarta di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Editor: Sigit Nugroho
wartakotalive.com, Leonardus Wical Zelena Arga
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo Rekomendasikan Pelatihan untuk Sopir Bus Transjakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat suara terkait kecelakaan bus Transjakarta yang menyebabkan seorang lansia tewas.

"Tentu saat ini, rekan-rekan kepolisian sedang melakukan penyelidikan. Bagi pramudi yang bersangkutan, untuk sementara waktu sedang diskors," kata Syafrin pada Selasa (1/11/2022).

Saat ditemui di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Syafrin memastikan hal tersebut merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan publik.

Usai penyelidikan oleh pihak kepolisian, Syafrin berujar bahwa pihaknya akan mengambil langkah sebagai bentuk tindak lanjut.

Syafrin menjelaskan bahwa evaluasi yang akan diberikan kepada pihak Transjakarta adalah bagi para pengemudi akan dinyatakan dalam sikap operasi dan kesiapsiagaan.

Baca juga: Bus Transjakarta Tabrak Lansia Pejalan Kaki Hingga Meninggal Dunia, Begini Kronologisnya

Baca juga: Legislator Tindaklanjuti Keluhan Pelanggan Transjakarta Buntut Kebijakan Tap-in dan Tap-out

Baca juga: VIDEO Tap In dan Tap Out Transjakarta Bermasalah, Gubernur Heru Budi Tanya Kadishub DKI Jakarta

"Bahkan, sekarang sudah ada general check-up secara rutin," ucap Syafrin.

Langkah berikutnya, Syafrin akan merekomendasikan kepada Transjakarta untuk mengadakan semacam pendidikan pelatihan bagi para pramudi.

Hal tersebut perlu dilakukan, agar dari sisi keahlian para pramudi tersebut dapat terus terjaga.

Kemudian, Syafrin menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada operator Transjakarta berupa pemotongan kilometer.

"Dan kami dari Dishub DKI Jakarta juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian standar pelayanan minimum dengan konsekuensi pemotongan, serta besaran PSO yang nantinya akan diajukan oleh Transjakarta," tutur Syafrin.

Ketika ditanya kemungkin pergantian Direktur Utama PT Transjakarta, Syafrin enggan menjawab dan hanya merespons dengan tertawa kecil.

BERITA VIDEO: DPR RI Kawal Kasus Rohimah ART yang Dianiaya Majikannya di Bandung

Diberitakan sebelumnya, seorang lansia berinisial FNR (62) tewas tertabrak bus Transjakarta di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Kasi Laka Lantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto menginformasikan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/10/2022) malam lalu. 

"Meninggal sewaktu dalam perawatan," ujar Edi berdasarkan keterangannya, pada Sabtu (29/10/2022).

Edi mengatakan, akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka-luka yang cukup parah sebelum akhirnya meninggal dunia.

Luka-luka tersebut terdapat pada bagian kepala belakang sobek, lalu kaki kanan dari paha belakang sampai betis lecet dan memar.

Ia menceritakan, kecelakaan tersebut bermula saat bus Transjakarta melaju dari arah barat (Kebon sirih) menuju arah selatan (Blok M) di Jalan MH Thamrin. 

"Sesampainya di Jalan Kebon Sirih, diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi saat akan berbelok arah, bus menabrak korban yang berjalan dari arah timur menuju arah barat," kata Edi.

Hal tersebut mengakibatkan korban terjatuh dari kejadian laka lantas tersebut, dan pejalan kaki yang mengalami luka dibawa ke RS Tarakan untuk mendapatkan perawatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yayat Sudrajat mengaku pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.

"Namun informasi dari Transjakarta, jika melihat dari cctv yang ada, memang terdapat unsur kelalaian dari si korban," ujar Yayat saat dihubungi, pada Senin (31/10/2022).

Menurut Yayat, berdasarkan cctv tersebut, korbam terlihat dalam posisi menyeberang sambil berlari.

"Ini sedang diselidiki. Di kami juga belum mendapatkan info yang detail terkait hal tersebut," ucap Yayat.

Ia menginformasikan, saat itu operator yang bertugas bernama Mayasari yang menggunakan bus Transjakarta biasa (bukan bus listrik).

Kemudian, Yayat mengatakan hingga saat ini sopirnya untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas sampai hasil penyelidikan keluar.

Saat ditanya terkait dengan sanksi, Yayat mengaku pihaknya belum berani memberikan pernyataan.

"Memang Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti itu. Ketika si pengemudi mengalami insiden, kami harus lebih mengetahui apakah insiden tersebut diakibatkan oleh kelalaian pengemudi atau hal yang lain. Itu harus diselidiki," tegas Yayat.

Yayat membeberkan, untuk mendapatkan hal tersebut tentu harus melakukan investigasi baik dari kendaraannya itu sendiri maupun pengemudi.

"Jadi si pengemudinya supaya bisa memberikan informasi yang valid. Maka untuk sementara ini sedang dibebastugaskan," kata Yayat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved