Selasa, 5 Mei 2026

Gangguan Ginjal Akut

Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Periksa 3 Perusahaan Farmasi

Brigjen Pipit Rismanto menyebut, total ada tiga perusahaan farmasi produsen obat sirup yang diperiksa terkait dugaan pidana kasus gagal ginjal akut.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Ilustrasi - Sebanyak 91 obat sirup diduga penyebab gagal ginjal akut. Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menyebut, total ada tiga perusahaan farmasi produsen obat sirup yang diperiksa terkait dugaan pidana kasus gagal ginjal akut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dugaan pidana terkait kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat obat sirup hingga saat ini masih terus diusut pihak kepolisian.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menyebut, total ada tiga perusahaan farmasi produsen obat sirup yang diperiksa terkait dugaan pidana kasus gagal ginjal akut.

"Ada tiga. Sebetulnya ada tiga," ujar Rismanto saat ditanya soal berapa banyak perusahaan farmasi yang diperiksa dalam kasus gagal ginjal akut ini, kepada wartawan pada Senin (31/10/2022).

"Nanti sementara ini ada tiga, karena kita mendasari dari obat-obatan atau produk-produk itu yang memproduksi siapa," lanjutnya.

Pihaknya bahkan telah menyiapkan sangkaan Pasal 196 UU Kesehatan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana di kasus tersebut.

Adapun Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Polri Tunggu BPOM Kirimkan Hasil Uji Obat yang Ditemukan dari Pasien Gagal Ginjal Akut

Baca juga: 10 Kasus Gagal Ginjal Akut Ditemukan di Wilayah Jakarta Utara, Tiga di Antaranya Meninggal Dunia

Lebih lanjut, Rismanto mengatakan bahwa sejumlah pembuktian masih perlu dilakukan untuk menetapkan tersangka.

"(Sangkaan) Pasal 196 UU Kesehatan. Kami mau menginvestigasi bukan hanya mengejar unsur pidana, baik itu kelalaian atau kesengajaan nanti pasti kita akan ungkap," kata dia.

"Bersabar ya, kita harus step by step karena pembuktian ini harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris hasil, setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu, harus ada ahli medis. Polri tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti," sambung Rismanto. (M31)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved