Polisi Tembak Polisi

Jaksa Murka, Kesaksian Susi di Sidang Beda dengan Keterangan Kuat Ma'ruf di BAP

jaksa terdengar marah atas kesaksian Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena berbeda dengan keterangan Kuat Ma'ruf di BAP

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Akun YouTube Kompas TV
Jaksa Penuntut Umum murka dan marah karena kesaksian Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berbeda dengan keteranga Kuat Ma'ruf di BAP 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdengar meninggi dan marah ketika mempertanyakan kesaksian Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terkait peristiwa di Magelang.

Sebab menurut jaksa, keterangan Susi berbeda dengan keterangan Kuat Ma'ruf di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dimana Susi menyebutkan posisinya ada di dapur sementara Kuat Ma'ruf berada di teras depan. Sehingga kapan Kuat Ma'ruf menyuruh Susi mengecek Putri Candrawathi di lanta dua, dianggap tidak ada kesempatan dan tidak masuk akal.

"Dalam BAP Kuat disebutkan, selesai mandi dia sedang berada di teras rumah. Kemudian melihat Brigadir J turun tangga dengan muka memerah sambil mengendap-endap dan memperhatikan ada orang tidak di lantai bawah. Kuat melihat Brigadir J dan meneriakinya sambil menggedor kaca depan," kata Jaksa Penuntut Umum.

Namun, kata jaksa, keterangan Kuat Ma'rud di BAP  tidak sesuai dengan pernyataan Susi, yang menyebutkan bahwa saat itu Susi berada di ruangan ART yang letaknya tidak jauh dari teras rumah serta tidak mendengar teriakan apapun bahkan suara kaca yang digedor.

"Anda mendengar tidak ada suara teriakan dan kaca digedor dari Kuat," tanya JPU.

Baca juga: Bharada E Sebut Susi Berbohong soal Ferdy Sambo Sering ke Saguling dan Peristiwa di Magelang

"Saya tidak mendengar," jawab Susi. "Jadi yang benar yang mana?," tanya JPU.

"Yang saya bilang," kata Susi.

Karenanya  JPU menganggap Susi berbohong dalam menyampaikan keterangan.

Baca juga: Ditanya Siapa Ibu dari Anak Terakhir Ferdy Sambo, Susi Terdiam

Untuk itu JPU mengatakan akan menghadirkan Susi dan Kuat Ma'ruf bersama-sama dalam memberi kesaksian.

Hal ini kata Jaksa agar diketahui kejadian yang sebenarnya.

Majelis Hakim kemudian mengatakan, jika memang Susi benar melakukan kebohongan dalam memberikan kesaksian, maka Susi akan ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E Sebut Susi Bohong

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang juga mengatakan ada sejumlah kesaksian yang disampaikan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah tidak benar atau bohong.

Menurut Bharada E, beberapa keterangan Susi tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved