Berita Nasional

Kisruh Sewa Slot Multipleksing, Pemerintah Diminta Menunda Hingga Mengkaji Ulang ASO

Banyak pihak yang meminta pemerintah untuk menunda kebijakan larangan penggunaan TV analog switch off atau ASO.

Editor: PanjiBaskhara
thetechblock.com
Ilustrasi: Pemerintah memastikan infrastruktur multipleksing (MUX) sudah siap untuk implementasi Analog Switch Off (ASO) yang akan dilakukan pada tanggal 2 November 2022. 

WARTAKOTALIVE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berupaya menyuntik mati TV analog switch off atau ASO.

Namun banyak pihak yang meminta agar pemerintah untuk menunda kebijakan larangan penggunaan TV analog.

Gede Aditya Pratama, selaku kuasa hukum Lombok TV pun menyatakan hal yang yang sama, yakni menunda ASO.

Ia pun membeberkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 40 P/HUM/2022, yang bisa diakses publik melalui situs MA sejak 21 Oktober 2022 yang lalu.

Menurutnya pada intinya, MA membatalkan keberlakuan Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021.

Hal itu dikarenakan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran sebagaimana diubah oleh Pasal 72 angka 3 UU Cipta Kerja.

"Pada Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 yang telah dibatalkan oleh MA berbunyi 'LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing'" papar Gede melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/10/2022).

Adapun pertimbangan hukum MA dalam putusannya menyatakan:

"… menurut Mahkamah Agung bahwa yang menjadi titik tekan dalam permohonan hak uji materiil a quo adalah mengenai pengaturan kewajiban baru bagi pelaku usaha untuk menyelenggarakan/menyediakan layanan program siaran berupa kewajiban untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Kewajiban ini sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Penyiaran juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua peraturan tersebut sama sekali tidak mewajibkan LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk dapat menyelenggarakan layananan program siaran.

Menimbang bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang penyiaran sebagaimana diubah oleh ketentuan Pasal 72 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja:"

"Dampak dari putusan MA ini adalah Lembaga Penyiaran sudah tidak dapat lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing, dan sebaliknya penyelenggara multipleksing tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing" ungkap Gede Aditya Pratama

Ia yang juga sebagai Pemohon Uji Materiil PP 46/2021, sebut TV analog lainnya bisa bersiaran berdasarkan Pasal 20 UU Penyiaran.

Pasal tersebut, jelas dia, mengatur satu saluran siaran hanya dapat digunakan untuk satu siaran di satu wilayah siaran.

Namun hal ini, lanjut dia, bisa menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.

"Sedangkan LPS Digital dikategorikan melakukan penyiaran ilegal bila tetap melakukan siaran dengan menyewa slot multipleksing" katanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved