Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Yakini Putri Candrawathi Ikut Tembak Yosua, Fickar: Cuma Perkiraan, Tak Dilengkapi Bukti
Abdul Fickar menyebut, apa yang disampaikan Kamaruddin dalam persidangan tersebut sebatas perkiraan semata
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti keterangan Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi dalam sidang Richard Elizier alias Bharada E, terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Abdul Fickar menyebut, apa yang disampaikan Kamaruddin dalam persidangan tersebut sebatas perkiraan semata
“Itu bukan keterangan saksi, tetapi perkiraan saksi,” kata Fickar saat dihubungi wartawan
Namanya keterangan saksi, kata dia, tentunya menyampaikan sesuatu yang dilihat, didengar dan dirasakannya sendiri. Sementara, Fickar melihat Kamaruddin dalam persidangan itu hanya menyampaikan informasi dari orang lain.
Baca juga: Kamaruddin Bilang Putri Ikut Tembak Brigadir Yosua, Kuasa Hukum: Saksi Harus Jujur di Ruang Sidang
“Jadi kalau mendengar tidak langsung (hanya kata orang), maka itu hanya perkiraan yang didasarkan pada keterangan orang lain. Jadi bukan keterangan saksi karena tidak dilihat, tidak didengar dan tidak dirasakannya sendiri, melainkan kata orang lain,” jelas dia.
Maka dari itu, Fickar mengatakan majelis hakim akan mempertimbangkan apa yang disampaikan Kamaruddin dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua tersebut. Menurut dia, keterangan saksi harus disertai dengan bukti pendukung.
“Perkiraan itu tidak punya nilai pembuktian jika tidak didukung alat bukti lain,” ungkapnya.
Dalam persidangan, Kamaruddin kerap dicecar majelis hakim lantaran kerap menyampaikan keterangan tanpa didasarkan dengan bukti terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Misalnya, keterangan Kamaruddin yang menyebut bahwa Putri Candrawathi turut menembak Yosua.
Baca juga: Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Jadi Saksi Ferdy Sambo Beri Perintah Tembak ke Ricky dan Richard
Selain itu, Kamaruddin juga menyampaikan keterangan bahwa terdakwa Ferdy Sambo bertengkat dengan istrinya, terdakwa Putri Candrawathi lantaran Brigadir Yosua mengetahui adanya wanita lain dalam hubungan rumah tangga kedua pimpinannya tersebut.
Namun, Kamaruddin tidak mau mengungkap informasi yang disampaikannya itu berasal dari mana sumbernya.
Hanya saja, ia berkali-kali menjawab pertanyaan majelis hakim soal keterangannya tersebut dengan informais yang sifatnya intelijen sehingga sumber identitas minta dirahasiakan.
Diketahui, pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menuding Putri Candrawathi ikut menembak Yosua di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Hal tersebut disampaikan Kamaruddin saat jadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Awalnya, Kamaruddin mengaku melakukan investigasi sendiri terkait penyebab kematian Yosua. Kemudian, hakim menanyakan siapa yang menembak Yosua berdasarkan investigasi Kamaruddin tersebut. "Informasi pertama Bharada E," kata Kamaruddin.
Baca juga: Bharada E: Saya Akan Bela Bang Yos Terakhir Kalinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kamaruddin-Simanjuntak-Putri-Candrawathi-dan-Brigadir-J.jpg)