Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Jadi Saksi Ferdy Sambo Beri Perintah Tembak ke Ricky dan Richard

Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Jadi Saksi Ferdy Sambo Beri Perintah Tembak ke Ricky dan Richard

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
Istimewa
Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Jadi Saksi Ferdy Sambo Beri Perintah Tembak ke Ricky dan Richard 

Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Jadi Saksi Ferdy Sambo Beri Perintah Tembak ke Ricky dan Richard

WARTAKOTA, JAKARTA -- Kamaruddin Simanjuntak, dalam persidangan  untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Dalam sidang tersebut Kamaruddin mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi tahu soal perintah Ferdy Sambo kepada dua ajudannya untuk menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dua ajudan yang dimaksud Kamaruddin Simanjutak adalah Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

 “(Putri Candrawathi) Ada di sofa yang sama (Dengan Ferdy Sambo saat menyuruh Ricky Rizal Wibowo maupun Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J -red). Tahu (Putri Candrawathi), bahkan dia menyiapkan uangnya dan handphone sebagai hadiah,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Namun, menurut  Kamaruddin, Ricky Rizal Wibowo mengaku tidak kuat mental untuk menembak Brigadir J.

Jawaban Ricky Rizal Wibowo kemudian direspons Ferdy Sambo dengan memerintahkan panggil Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Saya dengar informasinya kurang lebih gitu, saya tidak punya mental untuk membunuh Komandan, kan begitu, kalau begitu panggil si Richard Eliezer (kata Ferdy Sambo),” ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ada saksi lainnya yang juga terlibat dalam peristiwa di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Antara lain adalah Kuat Ma’ruf yang bekerja sebagai sopir Putri Candrawathi.

“(Kuat Ma’ruf) Ada di situ juga, justru diduga dia yang memprovokasi,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Menyikapi keterangan Kamaruddin Simanjuntak, Hakim sempat mengingatkan agar saksi tidak menyimpulkan.

“Jangan bilang provokasi, biar kami yang menyimpulkan,” ujar Hakim Wahyu Iman Santosa.

Sebagai informasi kesaksian yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak hampir serupa dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada sejumlah terdakwa pembunuhan berencana Brigadri J.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved