Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Bilang Putri Ikut Tembak Brigadir Yosua, Kuasa Hukum: Saksi Harus Jujur di Ruang Sidang
Febri menilai, dalam sidang hakim pun meragukan keterangan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi, mengingatkan Kamaruddin Simanjuntak tak berbohong di dalam ruang sidang.
Hal itu merespons keterangan Kamaruddin, yang menyebut Putri ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ini pembelajaran untuk kita semua, ruang sidang ini kan ruang yang sakral."
Baca juga: Siti Elina Pendukung HTI dan Sering Posting Propaganda Khilafah di Media Sosial
"Semua orang, saksi-saksi harus bicara jujur, tidak boleh bohong dalam ruang persidangan," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Febri menilai, dalam sidang hakim pun meragukan keterangan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua tersebut.
Sebab, kata dia, Kamaruddin enggan mengungkapkan secara detail informasi yang didapatnya, perihal keterlibatan Putri dalam penembakan.
Baca juga: PM Mohammad Shtayyeh dan Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo Jajaki Kerja Sama Bangun Palestina
Karena itu, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membantah keterangan Kamaruddin.
"Kenapa kami membantah terkait dengan tuduhan Bu Putri yang ikut melakukan penembakan, kenapa kami membantah itu?"
"Kami juga menyimak hakim juga ragu dengan keterangan yang disampaikan oleh Pak Kamaruddin, karena ketika ditanya lagi oleh hakim, justru informasi tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin," paparnya.
Baca juga: Pengamat Terorisme Duga Perempuan Berpistol yang Diciduk di Depan Istana Bukan Lone Wolf
Febri mengajak semua pihak agar betul-betul melihat fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Makanya kami mengajak, kita betul-betul melihat fakta-fakta persidangan," imbuh Febri
Kamaruddin Bilang Putri Chandrawati Diduga Ikut Tembak Brigadir Yosua Pakai Senjata Buatan Jerman
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyebut terdakwa Putri Chandrawati, ikut menembak kliennya.
Hal ini diungkapkan oleh Kamaruddin, saat menjadi saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2022).
Putri Candrawathi
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Ferdy Sambo
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kamaruddin Simanjuntak
sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Febri Diansyah
Nasib Terdakwa Irfan Widyanto Bakal Ditentukan Majelis Hakim pada 24 Februari 2023 |
![]() |
---|
Jaksa Bela Ferdy Sambo, Sebut Tidak Ancam Nyawa Arif Rachman Arifin Saat Perintah Musnahkan CCTV |
![]() |
---|
Irfan Widyanto: Kami Tertipu Ferdy Sambo, Terjerumus Badai Besar |
![]() |
---|
Sampaikan Pesan Kepada Istri dan Anak-anaknya, Irfan Widyanto: Tetap Tabah, Kalian Hebat |
![]() |
---|
Selama Ditahan, Istri Baiquni Wibowo Kerap Berbohong kepada Anaknya |
![]() |
---|