Polisi Tembak Polisi

Dari 10 Orang Hanya 7 Saksi Hadir di Sidang Hendra Setiawan dan Agus Nurpatria

Saksi yang dihadirkan di persidangan Hendra Kurniawan yang semula diundang 10 orang yang datang cuma 7 orang.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Nurmahadi
Sidang Obstruction of Justice terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) hanya menghadirkan 7 saksi dari 10 orang yang diundang 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang Obstruction of Justice terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Meski seharusnya Jaksa Penuntut Umum mengirim surat panggilan untuk 10 saksi, akan tetapi yang hadir di persidangan hanya 7 orang.

Saksi tersebut diantaranya, Kompol Aditya Cahya, Marzuki, Supriyadi, Ari Cahya Nugraha, Ipda Munafri, serta Ipda Tomser Christian Natal

Sedangkan saksi yang berhalangan hadir yakni, Seno, Ariyanto, dan Agung.

Para saksi tersebut berasal dari status yang berbeda yang tentunya memiliki keterkaitan soal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Sidang Hendra Kurniawan yang Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Hadirkan 10 Saksi

Baca juga: Ternyata karena Hal Ini Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik Meski Sudah Bertatus Tersangka

Diketahui, agenda pada hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan serta Agus Nurpatria.

Diberitakan sebelumnya, Hendra Kurniawan menjadi tersangka usai melanggar undang-undang ITE.

Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra didakwa Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sementara itu, dalam dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Atas hal tersebut,  Hendra terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 orang saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan atas terdakwa eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, Kamis (27/10/2022).

Untuk diketahui, sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saksi (terdakwa Hendra Kurniawan) rencananya ada 10 orang," ujar Tim kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, kepada wartawan pada Kamis (27/10/2022).

Dari jumlah tersebut, delapan saksi sama seperti yang dihadirkan atas terdakwa AKP Irfan Widyanto pada Rabu (26/10/2022) kemarin.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan Hadapi Keluarga Brigadir J di Sidang 1 November

Mereka adalah Supriyadi selaku buruh harian lepas, Marjuki dan Abdul Zapar selaku sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan serta Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved