Berita Video
VIDEO Tilang Elektronik Mulai Beroperasi, Tilang Manual Ditiadakan
Ditetapkan aturan baru mengenai meniadakan penilangan manual, petugas Kepolisian Kramat Jati lakukan tindakan dengan imbauan, beserta berikan edukasi.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, KRAMAT JATI - Lebih kurang satu minggu dari ditetapkan aturan baru mengenai meniadakan penilangan manual, petugas Kepolisian Kramat Jati lakukan tindakan dengan imbauan, beserta berikan edukasi.
Hal itu dibuktikan saat Panit I Lantas Kramat Jati, Iptu Agus Setyanto, yang ditemui awak media saat bertugas di Jalan Cililitan, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, pada Rabu (26/10/2022), ketika hendak melakukan teguran ke pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Kita (Polantas) sudah tidak melakukan tilang manual, namun penilangan tetap masih ada, tapi hanya di tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE)," kata Agus, Rabu (26/10/2022).
Ditambahnya, saat penilangan dilakukan, dirinya tetap menerapkan konsep sesuai prosedural, yakni dengan 5 S.
"Walaupun tilang sudah elektronik, tapi kita (Polantas) tetap berhentikan yang melanggar, namun kita hanya berikan imbauan dengan 5 S, yakni Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun," lugasnya.
Di akhir penjelasannya, ia pribadi belum mengetahui secara pasti hingga kapan aturan ini diberlakukan.
Baca juga: Alasan Polisi Soal Tilang Konvensional di Jakarta Timur Ditiadakan
Sebab Agus mengungkapkan hanya akan terus mengikuti arahan dari pihak berwenang mengenai kebijakan tersebut
"Untuk pastinya juga belum diketahui, namun aturan ini (Tilang manual ditiadakan) sudah harus dilakukan)," pungkasnya.
Penjelasan serupa juga disampaikan menurut Kasat Lantas Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa, walaupun sudah ditiadakan, proses penilangan tetap harus diberlakukan.
Baca juga: Tindaklanjuti Intruksi Kapolri, Satlantas Karawang Tidak Akan Tilang Manual Pelanggar Lalulintas
"Untuk manual kita lakukan peneguran saja, secara persuasif, itu kan sudah termasuk tindakan, tindakan kan tidak harus ditilang," kata Edy, Selasa (25/10/2022).
Terkhusus wilayah Jakarta Timur, terdapat empat titik lokasi yang sudah terpasang kamera untuk pengoperasian ETLE.
Ditambahnya, di wilayah tersebut juga sudah terpasang banner dan pelang pemberitahuan mengenai wilayah pemantauan dalam ETLE.
"Kita di Jaktim ada empat ya, di MT Haryono, kemudian Panjaitan, Pramuka atau Pasar Matraman itu," imbuhnya.
Dalam jangka waktu kedepan, Edy mengungkapkan pihaknya merencanakan penambahan kamera ETLE di wilayah Jakarta Timur, dengan tujuan efektifitas pengoperasian.
Baca juga: Perhari Ini, Polisi Dilarang Tilang Manual Pengendara Motor dan Mobil, Wajib ETLE
"Ada rencana penambahan, tapi sampai sejauh mana, kita belum tahu, tapi nanti etle mobile sudah ada. Karena sudah saya siapkan satu mobil saya, sejak dulu sudah ada," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Baca juga: Hindari Pungli, Kapolri Perintahkan Jajaran Korlantas Polri Tidak Gelar Tilang Manual
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
VIDEO Polisi Ungkap Motif Perampokan Nasabah Bank di Tambun, Bekasi |
![]() |
---|
VIDEO Doa Untuk Syabda Perkasa Belawa Digelar Sekolah Masa Kecilnya di SDN Jatimakmur 1 |
![]() |
---|
VIDEO Anggota DPR RI, Nur Azizah Tamhid Bersama Anak-anak Memanen Buah dan Sayuran |
![]() |
---|
VIDEO : Fraksi PKS Walk Out Tak Setuju Pengesahan Perppu Ciptaker Menjadi Undang Undang |
![]() |
---|
VIDEO : Berkas Perkara Anak AG Kasus Penganiayaan Oleh Mario Dandy Dilimpahkan |
![]() |
---|