Berita Karawang
Tindaklanjuti Intruksi Kapolri, Satlantas Karawang Tidak Akan Tilang Manual Pelanggar Lalulintas
Penilangan akan dilakukan secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Polres Karawang tidak akan melakukan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar.
Hal itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait tidak melakukan penindakan tilang pengendara secara manual. Penilangan dilakukan secara elektronik guna menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
"Sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual, kami dari Polres Karawang sebagaimana, Bapak Kapolda, Bapak Kaporles juga meyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama kepada TribunBekasi.com di Mapolres Karawang pada Senin (24/10/2022).
Habibi menjelaskan, penilangan akan dilakukan secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
Akan tetapi di Karawang sarana dan prasana itu belum ada, baru akan dipasang.
Sehingga direncanakan mulai diterapkan pada 2023.
Baca juga: Perhari Ini, Polisi Dilarang Tilang Manual Pengendara Motor dan Mobil, Wajib ETLE
"Tapi sambil menunggu 2023, mulai sekarang selama 2022 penindakan lebih kepada humanis. Berbentuk woro-woro, preemtif, preventif kepada masyarakat yang melanggar. Nanti akan dilaksanakan terus menerus," beber dia.
Dia menambahkan, tilang manual akan tetap dilakukan jika adanya kecelakaan yang menyebabkan korban maupun pelanggaran yang menyebabkan fatalitas kendaraan.
"Tilang tidak diperbolehkan lagi secara manual, kecuali adanya kecelakaan yang menyebabkan korban lain. Kemudian pelanggaran yang akan menyebabkan fatalitas kendaraan contoh balap liar, geng motor tetap kita lakukan tilang," tandasnya.
Baca juga: Hindari Pungli, Kapolri Perintahkan Jajaran Korlantas Polri Tidak Gelar Tilang Manual
Penjelasan Kakorlantas
Polri menerapkan sepenuhnya penindakan tilang kendaraan secara elektronik.
Pelanggaran lalulintas akan dipantau melaluu kamera CCTV yang dipasang di persimpangan maupun kamera di baju seragam dan kendaraan polantas.
Sistem tilang secara online ini sebenarnya sudah diterapkan jajaran Korlantas Polri.
Namun, kali ini instruksi lebih tegas langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.