Berita Jakarta
Alasan Polisi Soal Tilang Konvensional di Jakarta Timur Ditiadakan
Kasat Lantas Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa beberkan alasan soal pihaknya tak lagi melakukan tilang konvensional atau tilang manual.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tilang konvensional atau tilang manual yang sebelumnya diberlakukan di wilayah Jakarta Timur, per Selasa (18/10/2022) sudah resmi ditiadakan.
Ditiadakannya tilang konvensional tersebut disampaikan Kasat Lantas Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa.
Ia mengatakan, walaupun sudah ditiadakan, proses penilangan tetap diberlakukan, tapi dialihkan ke ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik.
"Untuk manual kita lakukan peneguran saja, secara persuasif, itu kan sudah termasuk tindakan, tindakan kan tidak harus ditilang," kata Edy, Selasa (25/10/2022).
Terkhusus wilayah Jakarta Timur, terdapat empat titik lokasi yang sudah terpasang kamera untuk pengoperasian ETLE.
Ditambahnya, di wilayah tersebut juga sudah terpasang banner dan pelang pemberitahuan mengenai wilayah pemantauan dalam ETLE.
"Kita di Jaktim ada empat ya, di MT Haryono, kemudian Panjaitan, Pramuka atau Pasar Matraman itu," imbuhnya.
Dalam jangka waktu kedepan, Edy mengungkapkan pihaknya merencanakan penambahan kamera ETLE di wilayah Jakarta Timur, dengan tujuan efektifitas pengoperasian.
"Ada rencana penambahan, tapi sampai sejauh mana, kita belum tahu, tapi nanti etle mobile sudah ada. Karena sudah saya siapkan satu mobil saya, sejak dulu sudah ada," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan larangan untuk Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait penilangan secara manual.
Listyo juga berharap ke Korlantas dapat memaksimalkan penindakan melalui tilang ETLE untuk meminimalkan pelanggaran.
Instruksi tersebut juga merupakan bagian dari tindak lanjut Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap jajaran Polri pada Jumat (14/10/2022) lalu.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual itu dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Jajaran polisi diminta mengedepankan atau pun memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
(Wartakotalive.com/M37)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kasat-lantas-wil-jakarta-timur-akbp-edy-surasa.jpg)