Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan Hadapi Keluarga Brigadir J di Sidang 1 November
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan bertemu dengan keluarga Brigadir J dalam sidang lanjutan 1 November mendatang.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (26/10/2022).
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan 12 saksi dalam sidang selanjutnya, baik untuk terdakwa Putri Candrawathi dan juga terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, pada 1 November mendatang.
"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), baik dengan terdakwa Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo, yang dilakukan terpisah.
Majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan sidang istrinya Putri Candrawathi.
Wahyu meminta agar jaksa dapat kembali menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J seperti pada sidang dengan terdakwa Richard Eliezer yang telah digelar, Selasa (25/10/2022).
Kedua belas saksi itu adalah pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Baca juga: Saat Keluarga Ferdy Sambo Datang ke Sidang Beri Dukungan
Kemudian, ada juga adik Brigadir J, Maha Reza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat; serta kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat.
Lalu tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak; serta saksi lainnya yakni Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, dan Indra Manto Pasaribu.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dimana ancamannya adalah maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Untuk Ferdy Sambo, ia juga didakwa melakukan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan atas kematian Brigadir J, bersama 6 orang lainnya.
Baca juga: Kepada Hakim, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang
Ia dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam sidang putusan sela Putri Candrawathi, kuasa hukum Arman Hanis sempat meminta kepada majelis hakim agar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dapat disatukan.
"Izin yang mulia. Kami tim penasihat hukum usul kepada yang mulia maupun rekan JPU bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk terdakwa Putri Candrawathi sama dengan saksi yang akan dihadirkan pada saat sidang atas nama terdakwa Ferdy Sambo," kata Arman Hanis, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: IPW Sebut Buku Hitam Ferdy Sambo Berisi Catatan Gratifikasi dari Pengusaha Tambang
"Jadi kami mengusulkan agar cepat sidangnya, sesuai dengan asas peradilan cepat berbiaya murah, ringan dan sederhana. Maka kami mengusulkan pada yang mulia agar persidangan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," sambungnya.
"Hanya pada dua terdakwa?" tanya Majelis Hakim.
"Iya, karena kalau dari ruang sidang yang kami lihat bisa mencukupi untuk dua terdakwa," jawab Arman.
Baca juga: Momen Ferdy Sambo Bertemu Kawan Lama sebelum Masuki Ruang Sidang di PN Jaksel
Meski begitu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak niatan penggabungan sidang.
"Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," kata JPU.
"Nanti majelis hakim akan pertimbangkan. Nanti kami musyawarhkan mengenai usul dari penasihat hukum terdakwa maupun keberatan dari JPU. Tapi kita akan pertimbangkan, dan nanti kita tetap perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," ungkap Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.(bum)