Polisi Tembak Polisi
Jaksa Hadirkan 11 Saksi Kasus Brigadir J dari Jambi, Tapi Dibiayai Kamaruddin Simanjuntak
Kehadiran 11 saksi keluarga Brigadir J dari Jambi itu, sama sekali tidak dibiayai negara, meski atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
"Saya bilang ada gak uang negara? Ada gak uang kejaksaan? Mereka bilang tidak ada. Berarti dengan tidak ada uang negara atau uang pemerintah, saya harus merogoh kantong saya, diantaranya 11 kali Rp5 juta untuk tiket pulang pergi, sudah Rp55 Juta. Lalu mereka diperkirakan menginap dua malam. Jika semalam Rp 1 Juta maka untuk sebelas orang dikali 2 jadi Rp22 Juta," ujarnya.
Menurut Kamaruddin dengan ditambah uang makan dan uang saku serta sebagainya, maka sekitar Rp 80 juta lebih harus ia siapkan.
"Itu untuk sekali sidang. Ini terdakwa kan banyak. Berapa kali datang mereka nanti, maka saya yang menanggungnya karena negara dan kejaksaan tidak ada uang," katanya.
Namun kata Kamaruddin, yang ingin ia katakan adalah dirinya tidak perlu kuatir karena Tuhan mengatur semuanya.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"Ada saja orang mengantar duit buat saya, ibaratnya. Misalnya tiba-tiba saya dapat perkara perkara baru kemarin. Saya cuma bicara 15 menit kemarin, padahal 1 tahun ditangani pengacara ini nggak berhasil, saya cuma bicara 15 menit di Polda, klien saya langsung dibayar Rp900 juta sampai Rp1 miliar, Dan saya bisa mendapat bagian berapa puluh persen dari itu," ucap Kamaruddin.
Jadi kata Kamaruddin semuanya tercukupi oleh kuasa Tuhan. "Tuhan itu sangat unik kerjanya. Yang penting kita percaya saja, kita imani dan kita bekerja sesuai kehendaknya. Ibaratnya Tuhan pohonnya, kita rantingnya. Kalau kita menempel kepada pohon pasti buahnya bagus. Karena Tuhan pohon yang bagus, jadi kita akan selalu berbuah tepat pada waktunya," kata Kamaruddin.
"Sehingga segala sesuatu indah pada waktunya," kata Kamaruddin.
Sementara Irma Hutabarat yang memandu acara mengatakan bukan sekali ini saja, Kamaruddin merogoh koceknya untuk menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sebelumnya mendatangkan kekasih Brigadir J, serta ayah dan ibu Brigadir J, juga merogoh kocek sendiri," kata Irma.
Meski idealnya, untuk kepentingan persidangan, seharusnya negara atau Kejaksaan Agung menjamin semua biaya yang dibutuhkan untuk kedatangan para saksi.
Putri Candrawathi-Ferdy Sambo Akan Bertemu Keluarga Brigadir J
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (26/10/2022).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa lalu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan 12 saksi dalam sidang selanjutnya, baik untuk terdakwa Putri Candrawathi dan juga terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, pada 1 November mendatang.
"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), baik dengan terdakwa Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo, yang dilakukan terpisah.
Baca juga: Kepada Hakim, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang
Majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan sidang istrinya Putri Candrawathi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Keluarga-Brigadir-J-Tiba-di-Bandara-Soetta.jpg)