Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Tanpa Buku Hitam, Hakim Menolak Total Eksepsi pada Sidang Putusan Sela
Ferdy Sambo terdiam mendengar majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihaknya pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2022).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo terdiam mendengar penolakan hakim atas eksepsi yang diajukannya, Rabu (26/10/2022).
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada sidang ini, empat terdakwa menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
"Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya di persidangan, Rabu (26/10/2022), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," lanjut Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah enggan berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini.
Ia mengaku akan menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela.
Baca juga: Bharada E Sebut Hanya Dua Orang yang Menembak Brigadir J: Richard Eliezer dan Ferdy Sambo
"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim."
"Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," ungkap Febri.
Di sisi lain, Febri mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.
"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuh dia.
Baca juga: Kamaruddin Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang karena Wanita Lain
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
