Polisi Tembak Polisi
Kepada Hakim, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang
Kepada Majelis Hakim, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan mendapat informasi ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (25/10/2022).
Kepada Majelis Hakim, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dirinya mendapat informasi adanya pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rumah Magelang, pada 6 Juli 2022. "Pertengkaran karena wanita," kata Kamaruddin.
"Yang diduga karena Brigadir J yang memberikan informasi tersebut ke PC," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Pertengkaran ini kata Kamaruddin adalah dua hari sebelum Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali digelar di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (25/10/2022).
Sidang dengan terdakwa Bharada E ini memiliki agenda pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Keluarga Kuatkan Mental Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J dengan Terdakwa Bharada E
Saat sidang dimulai, ke 12 saksi dihadirkan ke ruang sidang untuk disumpah dan diperiksa datanya. Saat ke 12 saksi dihadirkan termasuk ayah dan ibu Brigadir J, Bharada E yang berada di kursi terdakwa di samping penasehat hukum langsung menghampiri ayah dan ibu Brigadir J.
Dengan mata berkaca-kaca, Bharad E tampak membungkuk dan mencium tangan ayah dan ibu Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Kedua orang tua Brigadir J tampak menyambut Bharada E yang membungkuk dan mencium tangan mereka. Wajah Bharada E terlihat sedih dan matanya berkaca-kaca.
Sebelumnya Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan kliennya akan memanfaatkan sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (25/10/2022), dengan meminta maaf langsung pada keluarga mantan rekan kerjanya almarhum Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Sungkem Cium Tangan Ayah dan Ibu Brigadir J di Sidang
Hal itu dilakukan karena ini menjadi pertemuan pertama mereka secara langsung, sejak kasus pembunuhan berencana 8 Juli 2022.
Bagi keluarga almarhum Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini menjadi kehadiran mereka di sidang pemeriksaan saksi pertama Bharada Richard Eliezer.
Adapun saksi keluarga yang dihadirkan adalah 11 orang dan 1 orang kuasa hukum mereka yakni Kamaruddin Simanjuntak.
Sementara 11 saksi lainnyaadalah orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, lalu Mahareza Rizky adik Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat sang kakak, Devianita Hutabarat sang adik, Novitasari Nadea, Sangga Parulian, Rohani Simanjuntak sang bibi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, Vera Mareta Simanjuntak sang pacar.
Pertemuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh Bharada Eliezer untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J.
"Menurut kami adalah momen yang baik akan menyampaikan maaf juga secara langsung kepada orang tua almarhum Yosua," kata Ronny.
Sebelumnya, Bharada Eliezer juga telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, meskipun tidak secara langsung.
Baca juga: 12 Orang Termasuk Kamaruddin Simanjuntak akan Dipanggil jadi Saksi Sidang Bharada E
Permintaanmaaf Bharada Eliezer dilakukan pada saat sidang terdakwanya digerlar, Selasa (18/10//2022).
Dalam momen itu, Bharada Eliezer juga menyampaikan rasa bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J.
Dihadapan awak media dan didampingi para penasehat hukumnya, Bharada E menyampaikan permintamaafannya kepada keluarga Brigadir J.
"Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (aliast Brigadir J)."
"Saya berdoa semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus."
"Dan untuk keluarga Bang Yos, bapak dan ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada Eliezer dikutip dari Kompas Tv, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Momen Ferdy Sambo Bertemu Kawan Lama sebelum Masuki Ruang Sidang di PN Jaksel
Bharada Eliezer berharap agar keluarga Brigadir J memberikan maaf kepadanya.
"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga."
"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," lanjut Bharada Eliezer.
Dalam perminta maafannya itu, Bharada Eliezer juga mengatakan bahwa dirinya sangat menyesali apa yang telah ia perbuat kepada Brigadir J.
Apa yang telah ia perbuat, kata Bharada Eliezer, tidak lepas dari peran eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Baharada Eliezer.
Bharada E Akui Perbuatan
Bharada Eliezer mengakui telah menembak Brigadir J ketika kejadian naas itu terjadi, di rumah dinas Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy dikutip dari Tribunnews.com.
Oleh karena itu, baik Ronny maupun Bharada E, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E.
"Tadi kan sudah jelas kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena, perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul."
"Kami tidak mengelak melakukan penembakan," kata Ronny setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi, Minta Ferdy Sambo Cs Dihadirkan ke Sidang
Kendati demikian, Ronny dengan tegas menyampaikan bahwa Bharada Eliezer menembak atas perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.
"Tetapi dasarnya apa?( penembakan itu) berdasarkan perintah (Ferdy Sambo)," kata Ronny.
Sebagaimana diketahui, Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada Eliezer dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.