Rabu, 29 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Sungkem Cium Tangan Ayah dan Ibu Brigadir J di Sidang

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sungkem mencium tangan ibu dan ayah Brigadir J sesaat sebelum sidang di PN Jaksel

Tayang:
Akun YouTube Kompas TV
Saat Bharada E sungkem mencium tangan ibu dan ayah Brigadir J dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

Dihadapan awak media dan didampingi para penasehat hukumnya, Bharada E menyampaikan permintamaafannya kepada keluarga Brigadir J.

"Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (aliast Brigadir J)."

"Saya berdoa semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus."

"Dan untuk keluarga Bang Yos, bapak dan ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada Eliezer dikutip dari Kompas Tv, Selasa (18/10/2022).

Bharada Eliezer berharap agar keluarga Brigadir J memberikan maaf kepadanya.

Baca juga: Bharada E Bersikap Ksatria, Minta Maaf pada Keluarga Almarhum Brigadir J saat Sidang di PN Jaksel

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga."

"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," lanjut Bharada Eliezer.

Dalam perminta maafannya itu, Bharada Eliezer juga mengatakan bahwa dirinya sangat menyesali apa yang telah ia perbuat kepada Brigadir J.

Apa yang telah ia perbuat, kata Bharada Eliezer, tidak lepas dari peran eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Baharada Eliezer.

Bharada E Akui Perbuatan

Bharada Eliezer mengakui telah menembak Brigadir J ketika kejadian naas itu terjadi, di rumah dinas Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy dikutip dari Tribunnews.com.

Oleh karena itu, baik Ronny maupun Bharada E, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E.

Baca juga: Bharada E Minta Ferdy Sambo jadi Saksi di Persidangan, Majelis Hakim: Waktunya Tidak Sekarang

"Tadi kan sudah jelas kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena, perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul."

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved