Polisi Tembak Polisi
Bharada E Minta Ferdy Sambo jadi Saksi di Persidangan, Majelis Hakim: Waktunya Tidak Sekarang
Sejumlah saksi diminta tim kuasa hukum Bharada E untuk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Sejumlah saksi diminta tim kuasa hukum Bharada E untuk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun saksi-saksi yang diminta untuk dihadirkan dalam persidangan itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya ingin masuk ke dalam tahap pembuktian karena kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Baca juga: Sebelum Tinggalkan Ruang Sidang, Bharada E Sampaikan Permintaan Maaf Pada Keluarga Brigadir J
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," ujar Ronny, di dalam ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Ronny mengatakan pihaknya memohon kepada jaksa agar menghadirkan sejumlah saksi itu dalam waktu tiga hari ke depan merujuk terhadap azas peradilan cepat.
Menyikapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menuturkan Ferdy Sambo cs memang bakal dijadikan saksi nantinya. Hanya saja hal tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca juga: Alasan Bharada E Tak Ajukan Eksepsi: Kami Tak Mengelak Lakukan Penembakan Brigadir J
"Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini," ujar Wahyu.
"Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," sambung dia.
Wahyu malah meminta jaksa untuk memanggil 12 saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan atau BAP.
Mereka adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat dan Mareza Rizky.
Selain itu Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu. Kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid-19, jadi bisa zoom," kata Wahyu. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bharada-E-saat-menjalani-sidang-perdana-kasus-pembunuhan-Brigadir-J-s.jpg)