Polisi Tembak Polisi
Bharada E: Saya Akan Bela Bang Yos Terakhir Kalinya
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berjanji kepada kedua orang tua Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan jujur saat persidangan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berjanji kepada kedua orang tua Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dirinya akan berkata jujur saat persidangan terkait apa yang terjadi dalam pembunuhan Brigadir J.
Hal itu dikatakan Bharada E dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022), menjawab permohonan ayah dan ibu Brigadir J yang memberi keterangan kepada majelis hakim di sidang pembunuhan Brigadir J.
Menurut Bharada E, kejujurannya ini adalah cara untuk membela Brigadir J untuk terakhir kalinya. Bharada E juga mengungkapkan, ia tidak percaya Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.
"Saya cuma menyampaikan, saya akan berkata jujur, saya akan membela abang saya, Bang Yos untuk terakhir kalinya," ujar Richard, usai 12 saksi menjalani persidangan di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Richard menuturkan bahwa dirinya tidak percaya Yosua melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Karena saya pribadi saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan," kata dia.
Baca juga: Bharada E Benarkan Semua Keterangan dari 12 Saksi Brigadir J
"Saya tidak menyakini Bang Yos melakukan pelecehan. Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan," sambungnya.h
Ia mengaku siap untuk berkata sejujur-jujurnya dalam persidangan.
Selain itu, Richard juga siap menerima putusan dalam persidangan nantinya.
"Saya ingin mengatakan saya siap, apa pun yang akan terjadi, dan apa pun keputusan hukum terhadap diri saya," ujar Richard.
Sungkem
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali digelar di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (25/10/2022).
Sidang dengan terdakwa Bharada E ini memiliki agenda pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Saat sidang dimulai, ke 12 saksi dihadirkan ke ruang sidang untuk disumpah dan diperiksa datanya. Saat ke 12 saksi dihadirkan termasuk ayah dan ibu Brigadir J, Bharada E yang berada di kursi terdakwa di samping penasehat hukum langsung menghampiri ayah dan ibu Brigadir J.
Baca juga: VIDEO Bharada E Ungkap Brigadir J Tidak Melakukan Pelecehan Terhadap Putri
Dengan mata berkaca-kaca, Bharada E tampak membungkuk dan berlutut sembari mencium tangan ayah dan ibu Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Kedua orang tua Brigadir J tampak menyambut Bharada E yang membungkuk dan mencium tangan mereka. Wajah Bharada E terlihat sedih dan matanya berkaca-kaca.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak sempat pula mengelus kepada Bharada E.
Sebelumnya Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan kliennya akan memanfaatkan sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (25/10/2022), dengan meminta maaf langsung pada keluarga mantan rekan kerjanya almarhum Brigadir J.
Baca juga: Pernyataan Bharada E Tidak Melecehkan Putri Candrawathi Berasal dari Lubuk Hati Paling Dalam
Hal itu dilakukan karena ini menjadi pertemuan pertama mereka secara langsung, sejak kasus pembunuhan berencana 8 Juli 2022.
Bagi keluarga almarhum Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini menjadi kehadiran mereka di sidang pemeriksaan saksi pertama Bharada Richard Eliezer.
Adapun saksi keluarga yang dihadirkan adalah 11 orang dan 1 orang kuasa hukum mereka yakni Kamaruddin Simanjuntak.
Sementara 11 saksi lainnyaadalah orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, lalu Mahareza Rizky adik Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat sang kakak, Devianita Hutabarat sang adik, Novitasari Nadea, Sangga Parulian, Rohani Simanjuntak sang bibi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, Vera Mareta Simanjuntak sang pacar.
Pertemuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh Bharada Eliezer untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J.
"Menurut kami adalah momen yang baik akan menyampaikan maaf juga secara langsung kepada orang tua almarhum Yosua," kata Ronny.
Sebelumnya, Bharada Eliezer juga telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, meskipun tidak secara langsung.
Baca juga: Bharada E Sebut Hanya Dua Orang yang Menembak Brigadir J: Richard Eliezer dan Ferdy Sambo
Permintaan maaf Bharada Eliezer dilakukan pada saat sidang terdakwanya digerlar, Selasa (18/10//2022).
Dalam momen itu, Bharada Eliezer juga menyampaikan rasa bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J.
Dihadapan awak media dan didampingi para penasehat hukumnya, Bharada E menyampaikan permintamaafannya kepada keluarga Brigadir J.
"Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (aliast Brigadir J)."
"Saya berdoa semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus."
"Dan untuk keluarga Bang Yos, bapak dan ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada Eliezer dikutip dari Kompas Tv, Selasa (18/10/2022).
Bharada Eliezer berharap agar keluarga Brigadir J memberikan maaf kepadanya.
"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga."
"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," lanjut Bharada Eliezer.
Dalam perminta maafannya itu, Bharada Eliezer juga mengatakan bahwa dirinya sangat menyesali apa yang telah ia perbuat kepada Brigadir J.
Apa yang telah ia perbuat, kata Bharada Eliezer, tidak lepas dari peran eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Baharada Eliezer.
Bharada E Akui Perbuatan
Bharada Eliezer mengakui telah menembak Brigadir J ketika kejadian naas itu terjadi, di rumah dinas Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy dikutip dari Tribunnews.com.
Oleh karena itu, baik Ronny maupun Bharada E, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E.
"Tadi kan sudah jelas kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena, perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul."
"Kami tidak mengelak melakukan penembakan," kata Ronny setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Bharada E Sungkem Cium Tangan Ayah dan Ibu Brigadir J di Sidang
Kendati demikian, Ronny dengan tegas menyampaikan bahwa Bharada Eliezer menembak atas perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.
"Tetapi dasarnya apa?( penembakan itu) berdasarkan perintah (Ferdy Sambo)," kata Ronny.
Sebagaimana diketahui, Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada Eliezer dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Saat-Bharada-E-sungkem-mencium-tangan-ibu-dan-ayah-Brigadir-J.jpg)