Jumat, 24 April 2026

Asuransi Kesehatan

Sequis: Ini Tiga Kesalahpahaman Soal Asuransi

Sequis menemukan ada 3 hal kesalahpahaman soal asuransi yang dipahami masyarakat, sehingga mereka enggan memiliki asuransi

Istimewa
Co-Founder MiPOWER by Sequis and Registered Financial Planner, Edwin Limanta menerangkan ada 3 kesalahpahaman soal asuransi yang diketahui masyarakat 

Tetapi, tujuan finansial tersebut menurut Edwin bisa saja terhambat jika terjadi risiko finansial, seperti sakit kritis, kecelakaan, dan cacat atau meninggal dunia dalam perjalanan waktu.

"Memiliki asuransi dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan terlindungi dalam perjalanan mencapai tujuan finansial, yakni saat Tertanggung terkena risiko tersebut di atas maka manfaat bisa cair sesuai ketentuan polis,” sebut Edwin.

3. Menganggap Klaim pasti diterima

Banyak masyarakat menganggap bahwa klaim asuransi kesehatan yang diajukan pasti diterima. Padahal, ada ketentuan dalam polis yang menjadi dasar pengambilan keputusan klaim.

Umumnya, pengajuan klaim berpotensi ditolak jika termasuk dalam 3 hal ini:

-Terdapat kondisi tertentu yang sudah ada pada pasien sebelum memiliki asuransi yang masuk dalam pengecualian polis (Pre-existing condition). 

-Nasabah bisa mengajukan klaim sesuai ketentuan polis. Tetapi, pengajuan klaim tidak dapat dilakukan sebelum masa tunggu yang tertera dalam polis. Jika nasabah tetap mengajukan klaim sebelum periode tersebut sudah pasti pengajuan klaim akan ditolak.

Masa tunggu mungkin berbeda pada setiap perusahaan asuransi atau produk asuransi sehingga  sebelum mengajukan klaim perhatikan informasi kapan nasabah dapat melakukan pengajuan klaim. Misalnya, dalam produk asuransi kesehatan biasanya masa tunggu adalah 30 hari dan 90 hari pada asuransi penyakit kritis sejak polis disetujui. Sementara untuk asuransi jiwa tidak ada  masa tunggu untuk manfaat meninggal dunia melainkan masa uji  (Contestable Period) 

-Ada pengecualian dalam polis. Setiap perusahaan asuransi memiliki aturan yang berbeda mengenai pengecualian. Misalnya, klaim cedera karena tindakan pidana atau kejahatan tidak bisa diproses.

“Saat akan memilih produk asuransi, pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial. Anda bisa bertanya pada customer care perusahaan asuransi untuk dihubungkan dengan agen asuransi terbaik," ujar Edwin.

Lalu, tambahnya, saat sudah menerima buku polis jangan langsung disimpan tapi baca dulu seluruh syarat dan ketentuan, manfaat dan pengecualian pada buku polis.

"Jika Anda sudah paham, segera miliki asuransi. Sequis siap  membantu masyarakat mencapai tujuan finansial dengan rasa tenang dan aman,” tutup Edwin.

 

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved